Aturan Pemerintah Untuk Idul Fitri: Boleh Halal Bi Halal, Tapi Dilarang Berkumpul dan Makan Ditempat
Lebaran umumnya dimanfaatkan sebagai momen kumpul keluarga untuk saling meminta maaf.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lebaran Idul Fitri menghitung hari.
Lebaran umumnya dimanfaatkan sebagai momen kumpul keluarga untuk saling meminta maaf.
Selain itu berkumpul dengan sanak saudara memperpanjang silaturahmi juga dilakukan.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memasuki minggu-minggu terakhir bulan suci Ramadan.
SE tersebut bernomor 003/2219/SJ tanggal 22 April 2022 tentang Pelaksanaan Halal Bihalal Idul Fitri 1443 H/2022 yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Salah satu aturannya secara spesifik mengingatkan masyarakat tentang bahaya Covid-19 akibat kumpul makan saat halal bi halal.
Baca juga: Tips Mudik Lebaran Idul Fitri 2022 Pakai Kendaraan Pribadi, Perhatikan Peraturan Terbaru Pemerintah!
“Untuk itu SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," terang Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA, dalam keterangan Minggu 24 April 2022.
Menurutnya, SE ini dinilai penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur Lebaran di kampung halaman.
“Pemerintah memahami bahwa momen perayaan Idul Fitri tahun ini sangat ditunggu-tunggu masyarakat untuk bersilaturahmi sekaligus melakukan tradisi halal bihalal dengan sanak saudara, keluarga, maupun handai tolan. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa pandemi Covid-19 saat ini belum sepenuhnya berakhir,” lanjutnya.
SE tersebut memberikan arah kebijakan kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memberikan atensi pelaksanaan halalbihalal di daerahnya masing-masing sesuai Level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerahnya.
Diketahui, penetapan Level tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.
Baca juga: Tempat Penukaran Uang Baru Untuk Lebaran

“Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori Level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1," tegas Safrizal.
Safrizal menekankan, publik juga harus memaklumi untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang agar menyediakan makanan/minuman dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.
Dengan demikian, tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan secara prasmanan atau langsung makan di tempat.
Upaya ini merupakan langkah antisipatif untuk menghindari potensi klaster penularan Covid-19 dalam skala luas.
Ini mengingat aktivitas makan/minum yang mesti diikuti dengan membuka masker, sehingga berbanding lurus dengan besarnya potensi risiko penularan.
Safrizal berharap, dengan adanya SE tersebut, pemerintah daerah juga diminta untuk membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing.
Ini dilakukan dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta selalu menjaga jarak.
“Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," pungkas Safrizal. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keluarkan SE Aturan Halal Bihalal, Kemendagri Ingatkan Potensi Penularan Covid-19 Saat Makan Bersama