BPJamsostek Pastikan Akan Urus Biaya Perawatan dan Santunan Korban Alfamart Ambruk
BPJamsostek juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100% upah yang dilaporkan selama 12 bulan.
“Saya pastikan semua korban akan mendapatkan haknya sebagai peserta. Pastinya kami juga akan terus memantau perkembangan kondisi kesehatan para korban," tegas Roswita.
Atas kejadian ini, Roswita kembali mengimbau kepada seluruh pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan dirinya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan, karena risiko kerja dapat terjadi kapan dan di mana saja.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Ryan Gustaviana, menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pontianak menyampaikan duka cita yang mendalam atas musibah yang dialami oleh Peserta korban yang meninggal dan keluarga yang ditinggalkan.
Semoga yang saat ini menjalani pengobatan dan perawatan segera diberikan kesembuhan, dan dapat beraktivitas seperti sedia kala.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pekerja dan pemberi kerja untuk memastikan bahwa seluruh pekerja diIndonesia terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan kepada seluruh Pekerja di Indonesia,” ujarnya.