Berapa Hari Libur Lebaran 2022 ? Cek Tanggalnya Mulai 29 April hingga 8 Mei 2022

Tidak hanya itu saja, sejumlah karyawan dan pegawai masih akan menikmati hari libur di akhir pekan yaitu pada sabtu dan minggu

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Anesh Viduka
Situasi Jalan Gajahmada Pontianak terpantau lengang, Selasa (5/2/2019) pagi. Pada hari libur menyambut Imlek 2570 ini Hingga pukul 09.00 WIB sejumlah ruas jalan di kota Pontianak tampak lengang.TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Libur lebaran dan cuti bersama tahun 2022 memiliki waktu yang cukup panjang.

Apalagi tahun ini pemerintah memberikan izin untuk mudik menambah makna dari hari libur tersebut.

Untuk libur lebaran tahun ini pemerintah telah menetapkan hari libur nasiolan idul fitri 1443 H mencapai 2 hari yaitu pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.

Cuti bersama total selama 4 hari yaitu pada tanggal 29 April 2022, 4-6 Mei 2022.

Tidak hanya itu saja, sejumlah karyawan dan pegawai masih akan menikmati hari libur di akhir pekan yaitu pada sabtu dan minggu.

Sehingga total untuk libur pada Idul Fitri bisa mencapai 10 hari.

Sebab hari Sabtu dan Minggu bagi PNS dan sebagai Pegawai Swasta lainnya merupakan hari libur.

Libur Nasional dan Cuti Bersama, ASN di Sanggau Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

Hari libur nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri

- 29 April 2022 : Cuti Bersama Lebaran

- 2 Mei 2022 : Hari Libur Nasional Idul Fitri 1443 H

- 3 Mei 2022 : Hari Libur Nasional Idul Fitri 1443 H

- 4 Mei 2022 : Cuti Bersama Lebaran

- 5 Mei 2022 : Cuti Bersama Lebaran

- 6 Mei 2022 : Cuti Bersama Lebaran

Libur Akhir Pekan Idul Fitri

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved