Cara Mengurus Pencatatan Pengangkatan Anak atau Adopsi di Disdukcapil
Tentunya, pencatatan pengangkatan (adopsi) wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Adopsi adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan dan membesarkan anak tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orangtua angkatnya berdasarkan penetapan Pengadilan.
Tentunya, pencatatan pengangkatan (adopsi) wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pelaporan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan oleh Penduduk.
(Update berita nasional lainnya disini)
Berdasarkan laporan dimaksud Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran.
Catatan pinggir adalah catatan mengenai perubahan status atas terjadinya Peristiwa Penting dalam bentuk catatan yang diletakkan pada bagian pinggir akta atau bagian akta yang menungkinkan (dihalaman/bagian muka atau belakang akta) oleh Pejabat Pencatatan Sipil.
Proses Penerbitan Pengangkatan Anak (Adopsi) pada Instansi Pelaksana (Disdukpil) paling lambat 7 (tujuh) hari.
Lalu, apa syarat yang diperlukan untuk mengurusnya ?
• Syarat Mengurus Pencatatan Peristiwa Penting di Disdukcapil ! Apa Saja Dokumen yang Dibawa ?
Berikut ini persyaratannya dikutip Tribunpontianak.co.id dari laman resmi Disdukcapil Kota Pontianak :
- Salinan Putusan Pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Foto Copy Akta Kelahiran orang tua angkat
- Foto Copy KK dan KTP orang tua angkat
- Foto Copy KK dan KTP orang tua kandung
- Akta Kelahiran anak yang bersangkutan
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-anak-angkat-adopsi.jpg)