Apa Saja Syarat Mudik Lebaran Via Mobil Pribadi ?
Banyak masyarakat memilih untuk mudik menggunakan mobil pribadi, karena dinilai lebih nyaman, muat banyak, dan hemat biaya.
6. Pelaku perjalanan yang baru divaksin satu kali, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
7. Orang-orang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan mereka tidak bisa divaksin, maka wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
8. Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
9. Anak-anak usia di bawah 6 tahun tidak wajib mengikuti ketentuan vaksinasi atau menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, tetapi wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
• Cara Daftar Angkut Motor Gratis Mudik Lebaran 2022 di bit.ly/motis2022 ! Apa Syaratnya ?
Pembatasan kapasitas
Ada pembatasan kapasitas penumpang kendaraan bermotor perseorangan berupa mobil penumpang.
Pembatasan jumlah penumpang dapat diterapkan paling banyak 70 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), untuk daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3.
Selain itu, pembatasan jumlah penumpang paling banyak 100 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk dan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), untuk daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan Level 1 serta tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Catat, Ini Syarat Mudik 2022 Naik Mobil Pribadi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/syarat-mudik-lebaran-2022.jpg)