Apa Saja Syarat Mudik Lebaran Via Mobil Pribadi ?

Banyak masyarakat memilih untuk mudik menggunakan mobil pribadi, karena dinilai lebih nyaman, muat banyak, dan hemat biaya.

Tayang:
Editor: Zulkifli
(KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKO)
Ilustrasi Mudik - Ketahui syarat mudik lebaran 2022 bagi pengguna mobil pribadi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Beriktu syarat lengkap mudik lebaran 2022.

Bagi warga yang sudah berencana mudik lebaran menggunakan mobil pribadi, tak ada salahnya memperhatikan beberapa syarat berikut ini.

Hal ini supaya perjalanan mudik berjalan lancar dan aman.

Seperti diketahui pemerintah mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran 2022.

Meski begitu, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi, salah satunya terkait vaksinasi Covid-19.

Penyeberangan Bardan-Siantan Normal, Layanan Tambah 1 Jam Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Lebaran

Banyak masyarakat memilih untuk mudik menggunakan mobil pribadi, karena dinilai lebih nyaman, muat banyak, dan hemat biaya.

Apa saja syarat mudik menggunakan mobil pribadi?

Berikut sesuai Surat Edaran (SE) Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19:

Syarat mudik naik mobil pribadi

Berikut syarat mudik Lebaran 2022 menggunakan kendaraan pribadi:

1. Para pelaku perjalanan darat termasuk pengguna mobil pribadi untuk mudik wajib melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat pemberangkatan, selama perjalanan sampai dengan tempat kedatangan.

2. Protokol kesehatan 3M tersebut, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

3. Pelaku perjalanan juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

4. Pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes usap PCR atau tes cepat Antigen.

Bacaan Doa Ziarah Kubur Jelang Lebaran Idul Fitri & Setelah Ramadhan, Adab serta Salam Ziarah Kubur

5. Pelaku perjalanan yang baru melakukan vaksinasi Covid-19 dua dosis, maka wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 Antigen yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved