Ancaman Hukum Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng, Hukuman Mati ?

Indrasari Wisnu Wardhana selaku pejabat Kemendag, menerbitkan izin terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu

Editor: Madrosid
tribunnews.com
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka tindakan melanggar hukum dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Tahun 2021-2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor curde palm oil (CPO) atau minyak sawit mental Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) IWW alias Indrasari Wisnu Wardhana terancam hukuman 20 tahu penjara.

Kejaksaan Agung juga menjerat tiga orang dari pihak swasta, mereka berinisial MPT (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), SMA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup) (PHG), dan PT (General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas).

Dalam keterangan resminya, Kejagung menyatakan, Indrasari Wisnu Wardhana selaku pejabat Kemendag, menerbitkan izin terkait persetujuan ekspor kepada tiga perusahaan itu.

Pengeluaran izin tersebut dituduh melawan hukum.

Adanya Penangkapan Tersangka Ekspor Migor, Dewan Pontianak Harap Harga Minyak Goreng Normal Kembali

Pasalnya, penerbitan persetujuan ekspor kepada eksportir seharusnya tidak mendapat izin karena tidak memenuhi syarat DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation).

"Iya, Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Supardi kepada wartawan, Selasa 19 April 2022.

Pasal 2 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Jaksa Agung ST Burhanuddin turun langsung menyampaikan penetapan tersangka terhadap Wisnu Wardhana dan 3 orang lainnya dari pihak swasta.

Ketiganya adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Penetapan Tersangka Korupsi Minyak Goreng Dinilai Janggal

Kronologi Perkara

Awal mula perkara ini disebutkan Burhanuddin, yaitu pada akhir 2021 ketika terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran.

Saat kelangkaan itu, pemerintah melalui Kemendag mengambil kebijakan menetapkan domestic market obligation (DMO) dan harga eceran tertinggi.

Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan ekspor minyak goreng tidak melaksanakan kebijakan pemerintah itu.

"Maka pemerintah melalui kementerian perdagangan telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO serta DPO (domestic price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sawit," papar Burhanuddin.

"Namun, dalam pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO, namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah," imbuhnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersangka Korupsi Migor, Dirjen Kemendag Juga Jadi Komisaris BUMN".

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved