Sekda Ketapang Minta Realisasikan Pemberian THR Sebelum Idul Fitri

Sekda Ketapang Alexander Wilyo mengatakan kalau rapat yang digelar bersama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai upaya tin

Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Foto Prokopim Setda Ketapang
Sekda Ketapang Alexander Wilyo saat memimpin rapat internal pejabat struktural di lingkungan Setda Ketapang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ketapang Alexander Wilyo memimpin rapat terkait tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 900/2067/SJ Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (APBD) Tahun 2022, Rabu 20 April 2022.

Saat dikonfirmasi, Sekda Ketapang Alexander Wilyo mengatakan kalau rapat yang digelar bersama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai upaya tindak lanjut dari aturan pemerintah.

"Intinya Pemda Ketapang akan segera menindaklanjuti PP 16 Tahun 2022 terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Alex, Kamis 21 April 2022.

Serahkan SK Pengangkatan, Martin Ajak CPNS Bersama Membangun Ketapang

Alex melanjutkan, kalau pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah dianggarkan Pemda Ketapang di dalam APBD Tahun 2022 ini.

"Untuk tahun ini semua ASN, termasuk DPRD dan pejabat negara diberikan berbeda dengan tahun sebelumnya yang diberikan hanya eselon 3 ke bawah sampai staf, sedangkan eselon 2 ke atas tidak dapat," terangnya.

Untuk itu, Alex meminta kepada pihak terkait agar dapat segera memproses pemberian THR agar dapat di realisasikan sebelum cuti lebaran.

"Sedangkan untuk gaji ke-13 rencananya di bulan Juli sesuai PP 16," pungkasnya. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Ketapang]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved