Kakankemenag Mempawah Berikan Penjelasan Terkait Pemberangkatan Haji Tahun 2022

Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Mempawah, Hasib Arista mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu secara resmi instruksi dari pusat.

Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Ramadhan
Kepala Kemenag Mempawah, Hasib Arista. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kerajaan Arab Saudi telah mengumumkan terkait penyelenggaraan ibadah haji 1443 Hijriyah atau tahun 2022 Masehi.

Kabar baik itu, tentunya menjadi suatu kegembiraan bagi umat Islam di Indonesia terkhusus di wilayah Provinsi Kalimantan Barat, yakni Kabupaten Mempawah.

Diketahui, Kuota Haji Indonesia tahun 2019 sebanyak 202.487 orang (jemaah reguler) dan 15.663 orang (jemaah haji khusus). Sedangkan tahun 2022 110.500 jemaah atau sebanyak 50 persen dari 2019.

143 CPNS Tahun Angkatan 2019 Diambil Sumpah Jabatannya Sebagai ASN Pemkab Mempawah

Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660, dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Mengenai kepastian keberangkatan jamaah haji, Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Mempawah, Hasib Arista mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menunggu secara resmi instruksi dari pusat.

"Terkait pemberangkatan haji ini tentunya kami di Kabupaten masih menunggu secara resmi instruksi yang akan dikeluarkan oleh pusat, karena sekarang ini belum ada pembagian kuota untuk per Provinsi maupun Kabupaten," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 21 April 2022.

Selanjutnya Hasib Arista juga menjelaskan untuk di Kabupaten Mempawah sendiri daftar tunggu jamaah haji mencapai 18 tahun.

"Untuk di Mempawah ini daftar tunggunya sekitar 18 tahun, dan semoga saja kuota di Kabupaten Mempawah bisa banyak untuk diberangkatkan haji tahun 2022 ini," harapnya.

Hasib juga menjelaskan, pada Tahun 2022 ini memang sedikit berbeda, dan sesuai peraturan maka yang berangkat haji adalah yang berusia dibawah 65 tahun.

"Nah, terkait usia ini memang sedikit berbeda dari sebelumnya. Usia yang ditentukan oleh Arab Saudi itu tidak boleh lebih dari 65 tahun. Jadi berdasarkan ini nantinya yang akan dipilih untuk berangkat sesuai dengan daftar tunggunya," katanya.

Mencegah adanya pro kontra oleh jamaah terkait pengaturan usia yang boleh berangkat haji, Hasib menjelaskan pihaknya melalui Kasi Haji dan Umroh telah melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada para jemaah haji.

"Jadi mulai dari sekarang kita (Kemenag) melalui Kasi Haji dan Umroh telah melakukan sosialisasi baik itu melalui KUA, penyuluh agama, dan juga disampaikan secara langsung kepada para calon jemaah haji apabila diadakan pertemuan," katanya.

"Dan untuk sampai saat ini memang tidak ada masalah dari calon jemaah haji, karena ini benar-benar aturan yang dikeluarkan oleh Arab Saudi, bukan kemauan kita," tutupnya. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Mempawah]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved