Ramadhan Kareem
Berapa Nilai Nominal Zakat Fitrah 2,5 Kilogram Beras Jika Diuangkan Rupiah 2022
Adapun besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha' yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak besaran uang yang harus dibayar untuk Zakat Fitrah 2022 berdasarkan daerah yang ada berikut ini.
Seperti diketahui dalam membayar Zakat Fitrah umat Islam boleh menggunakan beras atau dikonversikan pada nilai rupiah.
Berikut ini besaran zakat fitrah 2022 bila dibayarkan menggunakan uang untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Tangerang, dan DIY.
• Niat Bayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Masyarakat bisa menunaikan membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.
Adapun besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan sebesar satu sha' yang nilainya sama dengan 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan konsumsi perorangan sehari-hari.
Namun, para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara 1 sha' gandum, kurma, atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.
Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.
Berikut daftar besaran nominal zakat fitrah 2022 bila diuangkan sesuai keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) setiap daerah:
1. DKI Jakarta
Besaran zakat fitrah 2022 untuk wilayah DKI Jakarta ditetapkan sebesar Rp 45 ribu/jiwa.
Artinya, jika dalam satu keluarga memiliki empat anggota keluarga, maka ia wajib membayar zakat fitrah sebesar Rp 180 ribu.
Hal ini sesuai SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibu Kota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.
Dikutip dari baznas.go.id, BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik.
Termasuk keluarga rentan yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi.