Aturan Baru! Syarat Naik Pesawat Khusus Periode Mudik Lebaran 2022
Bagi Anda yang berencana mudik dengan menggunakan moda transportasi pesawat, sebaiknya perhatikan aturan mudik terbaru ini.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Panduan protokol kesehatan
Selain ketentuan-ketentuan tersebut, pelaku perjalanan wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Merujuk SE, berikut panduan protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelaku perjalanan moda transportasi udara:
- Menggunakan masker 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
- Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau handsanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
- Tidak diperkenankan berbicara satu maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
- Tidak boleh makan dan minum bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/aturan-baru-syarat-naik-pesawat-khusus-periode-mudik-lebaran-2022.jpg)