Ternyata Ada 2 Polisi Jadi Tersangka Pembunuhan Pegawai Dishub yang Diotaki Kasatpol PP Makassar
Sementara satu polisi lainnya diketahui dari register barang bukti pistol atau revolver yang dihadirkan polisi saat konferensi pers, beberapa hari lal
Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polrestabes Makassar.
Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup.
Polisi mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan berencana ini bermotif cinta segitiga atau asmara.
Menurut informasi yang diperoleh, baik Najamuddin maupun Iqbal alias MIA berebut seorang ASN di Dishub Makassar.
Najamuddin (40) tewas setelah tersungkur dari motornya, dengan bekas lubang yang diduga adalah proyektil peluru, Minggu (3/4/2022).
Korban tewas di pertigaan Jl Danau Tanjung Bunga, samping Masjid Cheng Hoo, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, sekitar pukul 09.30 Wita.
Kecelakaan tunggal yang dialami korban hingga tersungkur di aspal sempat terekam kamera pengintai CCTV.
Dari rekaman CCTV, Najamuddin awalnya mengendarai sepeda motornya pelan.
Namun, terdengar letusan. Korban kemudian tersungkur bersimbah darah.
Korban pun tidak sadarkan diri dan bergegas dilarikan ke RS Siloam guna mendapatkan pertolongan tim medis.
Namun, setibanya di rumah sakit, tim medis menyatakan korban telah meninggal dunia.
Sumber: Kompas.com, Tribun Timur