SPBU AKR Corporindo Batasi Pembelian Solar, Mobil Plat Hitam Maksimal 50 Liter Pengisian
Selain melakukan Patroli ke SPBU Pertamina, Patroli juga dilakukan di tempat pengisian bahan bakar minyak milik AKR yang berada di Kecamatan Jongkat.
Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polsek Jongkat, Polres Mempawah, melakukan sidak patroli ke beberapa titik tempat pengisian bahan bakar minyak yang berada di wilayah Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Rabu 20 April 2022.
Kali ini Patroli yang dilakukan dipimpin langsung oleh Kapolsek Jongkat, AKP Sihar Binardi Siagian, bersama anggotanya.
Selain melakukan Patroli ke SPBU Pertamina, Patroli juga dilakukan di tempat pengisian bahan bakar minyak milik AKR yang berada di Kecamatan Jongkat.
Salah satu penanggung jawab AKR di Jongkat, Fredrik Dominggo, mengatakan untuk pengisian Solar di AKR dibatasi sesuai dengan aturan yang ada.
• Kakankemenag Mempawah Sebut Vaksinasi Sabagai Ikhtiar Menyelamatkan Kehidupan Manusia
"Untuk pengisian minyak kita batasi, yakni mobil plat hitam maksimal pengisiannya itu 50 liter, dan mobil plat kuning roda empat 70 liter, plat kuning roda enam kita batasi menjadi 100 liter," terangnya.
Selain itu dirinya juga mengatakan untuk penjualan solar di AKR melihat kondisi permintaan yang ada.
"Jadi untuk penjualan itu melihat kondisi permintaan yang ada, jadi nantinya jika stok minyak habis baru kita top up kembali, dan ini berlaku di semua AKR, dan untuk di Kalbar ada 18 AKR yang beroperasional," terangnya.
"Untuk di AKR ini sendiri juga hanya untuk menjual solar saja tidak ada yang lain," tegasnya singkat. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Mempawah]