Tiket Pesawat

Harga Tiket Pesawat Bakalan Naik Imbas Kenaikan Avtur Dunia, Berapa Besarannya?

Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.

TRIBUNPONTIANAK/Muhammad Luthfi
Calon penumpang di Bandara Supadio, Jl. Arteri Supadio, Kab. Kubu Raya, Minggu, 10 April 2022. 

Kemudian, ketentuan tersebut juga tidak berpengaruh pada penyesuaian atau perubahan tarif batas bawah (TBB) maupun tarif batas atas (TBA) penerbangan.

“Ketentuan TBB dan TBA tidak berubah sesuai yang saat ini berlaku,” lanjut dia.

Promo Tiket Mudik Lebaran 2022 Mulai 11 April hingga H-1 Idul Fitri, Tiket Pesawat atau Kereta

Adapun besaran biaya tambahan (fuel surcharge) dibedakan berdasarkan pada pesawat jenis jet dan propeller.

Untuk pesawat udara jenis jet, dapat menerapkan maksimal 10 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.

Sedangkan, untuk pesawat udara jenis propeller, dapat menerapkan maksimal 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved