Tiket Pesawat

Harga Tiket Pesawat Bakalan Naik Imbas Kenaikan Avtur Dunia, Berapa Besarannya?

Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.

TRIBUNPONTIANAK/Muhammad Luthfi
Calon penumpang di Bandara Supadio, Jl. Arteri Supadio, Kab. Kubu Raya, Minggu, 10 April 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan pihaknya telah mengizinkan maskapai untuk melakukan penyesuaian biaya atau fuel surcharge pada angkutan udara penumpang dalam negeri.

Sehingga harga tiket pesawat pun diprediksi bakal mengalami kenaikan Tribuners.

Ketentuan ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 tentang Biaya Tambahan (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 18 April 2022.

Kenaikan tarif tiket pesawat ini untuk menjaga keberlangsungan operasional maskapai penerbangan dan untuk memastikan konektivitas antar wilayah di Indonesia tidak terganggu.

Begini Cara Dapatkan Promo Tambahan dari Garuda Indonesia hingga Rp 750 Ribu, Mau ?

Melalui Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyampaikan, keputusan tersebut diambil karena adanya kenaikan harga avtur dunia.

Ia menjelaskan, adanya kenaikan harga avtur dunia sangat mempengaruhi biaya operasi penerbangan.

"Jika kenaikannya mempengaruhi biaya operasi penerbangan hingga 10 persen lebih, maka pemerintah dapat mengizinkan maskapai penerbangan untuk menetapkan biaya tambahan seperti fuel surcharge," ujar Adita saat dihubungi Kompas.com, Rabu 20 April 2022.

Menurut dia, ketentuan ini juga berlaku di negara-negara lainnya, salah satunya adalah Filipina.

Maklumi Kenaikan Harga Tiket Pesawat, Ketua ASITA Kalbar : Kenaikan Wajar Asal Tidak Melampaui Batas

Dikutip dari data Pertamina, harga jual avtur mengalami peningkatan untuk periode 1-14 April 2022 di berbagai bandara di Indonesia.

Contohnya, di Bandara Internasional Soekarno Hatta (CGK), Tangerang tercatat harga avtur sebesar Rp 14.469 per liter untuk penerbangan domestik.

Jika dibandingkan harga saat ini dengan 1-14 April 2021, ada kenaikan harga avtur sebesar 58 persen dari Rp 9.143 per liter.

"Harga avtur memang mengalami kenaikan tinggi, jadi 58 persen kenaikannya," ujar Adita.

Sementara itu, Adita menambahkan, ketentuan ini sifatnya tidak mengikat. Artinya, maskapai penerbangan dapat menerapkan biaya tambahan berupa fuel surcharge atau tidak menerapkannya.

Ketentuan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan atau apabila terjadi perubahan yang signifikan terhadap biaya operasi penerbangan.

“Pengawasan akan dilakukan oleh Kemenhub lewat Ditjen Perhubungan Udara, dan akan dievaluasi menyesuaikan dengan dinamika perubahan harga avtur dunia,” ujar Adita.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved