Segera Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2022 ! Masih Ada Kuota, KTP Non Jakarta Boleh Ikut

Antusiasme masyarakat yang mendaftar mudik gratis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta begitu besar........................................................

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS.com/Zulfikar
Tampilan situs web mudikgratisdkijakarta.id untuk daftar mudik gratis Pemprov DKI Jakarta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Antusiasme masyarakat yang mendaftar mudik gratis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta begitu besar.

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Yayat Sudrajat mengatakan, sejak dibuka tiga hari lalu hingga Selasa 19 April 2022 pukul 07.30 WIB, masih tersedia 3.836 kursi atau 19,6 persen dari total yang disediakan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengadakan mudik gratis Lebaran 2022 dengan total kuota 19.680 kursi.

Kuota tersebut, terdiri dari 11.680 kursi untuk arus mudik dan 8.000 kursi untuk arus balik.

“Target penumpang sebesar 19.680, yang mendaftar sebanyak 15.844 atau 80,5 persen. Sisa kuota 3.836 atau 19,6 persen,” papar Yayat saat dihubungi Kompas.com, Selasa 19 April 2022 pagi.

Sementara pengiriman motor yang ditargetkan 930 kursi, masih tersedia 118 kursi atau 12,7 persen.

(Update berita seputar ramadhan 2022 disini)

Apa itu KAI Access Ramadan Festive 2022 ? Promo Tiket Kereta Api Mudik Lebaran 2022 dan Diskon

KTP non-Jakarta boleh ikut

Salah satu persyaratan bagi masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis Jakarta 2022 ini adalah memiliki KTP DKI Jakarta.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, pada Jumat 15 April 2022.

Namun keterangan dari Yayat, KTP DKI Jakarta bukan merupakan syarat wajib. Melainkan, hanya sebatas diutamakan atau dijadikan prioritas.

“Diutamakan, bukan diwajibkan,” kata dia.

Yayat melanjutkan, jika ada masyarakat dengan KTP luar DKI Jakarta dan ingin mendaftar, pihaknya membolehkan selama kuota masih tersedia.

Adapun pendaftaran mudik gratis Pemprov DKI Jakarta ini akan ditutup seiring dengan terpenuhinya kuota yang disediakan.

10 Persiapan Mudik dengan Mobil Pribadi saat Lebaran 2022

Syarat mudik gratis DKI Jakarta 2022

Dilansir dari akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, berikut syarat pendaftaran mudik gratis 2022:

Mudik Gratis DKI Jakarta 2022 diutamakan bagi:

  • Warga yang memiliki KTP domisili DKI Jakarta
  • Warga yang sudah vaksin dosis ketiga atau booster
  • Warga yang membawa/memiliki sepeda motor dan wajib melampirkan STNK
  • Warga yang perjalanan pergi dan kembali ke DKI Jakarta

Pendaftaran maksimal empat orang per kartu keluarga (KK) dan satu sepeda motor.

Cara Daftar Mudik Gratis PBNU 2022 di Link bit.ly/mudikgratispbnu2022

Cara daftar mudik gratis DKI Jakarta 2022

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti mudik gratis DKI Jakarta 2022, bisa melakukan pendaftaran online berikut:

  • Pendaftaran online melalui situs web www.mudikgratisdkijakarta.id atau melalui WhatsApp 08-123-188-5758.
  • Setelah mengisi formulir pendaftaran, petugas panitia akan menghubungi Anda untuk jadwal verifikasi offline. Pastikan nomor Anda aktif untuk dapat dihubungi.
  • Calon pemudik datang ke lokasi verifikasi offline.
  • Lokasi verifikasi offline sesuai dengan tempat dan waktu yang tertera pada tiket kode booking (QR code) untuk mendapatkan e-tiket keberangkatan.
    Lokasi verifikasi offlineyaitu di:
    • Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta
    • Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Barat
    • Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Pusat
    • Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Timur
    • Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Selatan
    • Suku Dinas Perhubungan Kota Jakarta Utara

Sementara itu, tujuan mudik tahun ini akan melibatkan 17 kota dan kabupaten di wilayah Jawa dan Sumatera.

Daerah tujuan mudik gratis ini, yakni Palembang, Lampung, Tegal, Pekalongan, Semarang, Kebumen, Cilacap, Purwokerto, Solo, Wonosobo, Yogyakarta, Sragen, Wonogiri, Madiun, Kediri, Jombang, dan Malang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kuota Mudik Gratis Jakarta 2022 Masih Ada, KTP Non-Jakarta Bisa Daftar"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved