Gawat! THR PNS Baru Cair Setelah Lebaran Idul Fitri 2022?

Pemerintah resmi menguluarkan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya ( THR) kepada para Pegawai Negeri Sipil ( PNS) tahun 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Gawat! THR PNS Baru Cair Setelah Lebaran Idul Fitri 2022? 

Anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan, di antaranya melalui Kementerian/Lembaga (K/L) dengan total sekitar Rp 10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.

Kemudian, dari dana alokasi khusus (DAU) Rp 15 triliun diberikan kepada ASN Daerah termasuk Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lalu, dana dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9 triliun akan diberikan untuk pensiunan.

Sehingga, total anggaran untuk pencairan THR bagi ASN dan pensiunan mencapai Rp 34,3 triliun.

Baca juga: Sah! THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Sudah Dicairkan Jokowi Plus Bonus 50 Persen Tukin

Besaran THR PNS 2022

Sri Mulyani menjelaskan, THR PNS diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok.

Selain itu, ada tambahan tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen yang akan dicairkan secara bersamaan.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dikutip dari Kompas.com, besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved