Pernyataan Mahfud MD Tanggapi Balik Tuduhan AS Soal Aplikasi Pedulilindungi Langgar HAM

Baginya, upaya melindungi HAM tak sekadar melindungi sisi aspek individual melainkan juga HAM bersifat komunal-sosial.

Editor: Madrosid
Kompas TV
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD dalam konferensi pers 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terkait upaya penangan serius pemerintah Indonesia pada kasus pandemi covid-19 melalui aplikasi Pedulilindungi.

Kini, malah muncul laporan adanya dugaan pelanggaran HAM atas penggunaan aplikasi Pedulilindungi.

Laporan itu diketahui saat Kemenlu AS mengeluarkan laporan berjudul '2021 Country Reports on Human Rights Practices: Indonesia'.

Satu diantaranya  yang disorot dalam laporan itu terkait gangguan sewenang-wenang atau melanggar hukum terkait privasi.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara.

Mahfud mengklaim aplikasi PeduliLindungi yang dibuat pemerintah selama ini semata-mata untuk melindungi masyarakat Indonesia.

Aplikasi yang dirilis sejak Maret 2020 ini memiliki fitur yang mampu memperlihatkan warga yang bersangkutan tengah terpapar Covid-19 atau tidak.

Permintaan Khusus Mahfud MD atas Rencana Demo Mahasiswa Besok 11 April 2022

Baginya, upaya melindungi HAM tak sekadar melindungi sisi aspek individual melainkan juga HAM bersifat komunal-sosial.

"Itu tidak masalah, itu bagian dari informasi."

"Tetapi pemerintah Indonesia membuat Aplikasi PeduliLindungi itu justru untuk menangani Covid-19 dengan sebaik-baiknya mungkin lalu dianggap melanggar HAM."

"Padahal, dengan adanya aplikasi ini, (kehadiran PeduliLindungi) dapat membuat bahwa Indonesia itu masuk negara (menjadi) yang terbaik di Asia yang di dalam penanganan konflik itu satu," kata Mahfud Md dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Sabtu 16 April 2022.

Sementara Amerika Serikat justru berada di barisan paling bawah seperti Amerika, Columbia, Mexico, Brazil yang (penanganan Covid-19 nya paling buruk.

"Indonesia berada di rangking empat dalam kasus penanganan Covid-19." ungkap Mahfud.

Apalagi pelanggaran HAM yang dimaksudkan AS itu kan catatan berdasar laporan-laporan yang tidak disebut sumbernya.

"Kalau soal keluhan dari masyarakat kita punya catatan AS justru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved