Dianggap Hina Ketum PDIP Megawati, DPD Repdem Kalbar Laporkan Akun Tiktok ke Polda Kalbar

Tidak hanya di Polda Kalbar, ia mengatakan pelaporan ini juga dilakukan oleh DPD Repdem di berbagai daerah di Indonesian juga DPP Repdem.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Pengurus DPD Repdem Kalbar saat melaporkan sebuah akun tikok ke Direktorat Reserse Kriminal khusus Polda Kalbar, Jumat 15 April 2022. Tribun Pontianak Ferryanto 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dianggap menghina Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Kalbar melaporkan sebuah akun tiktok ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar.

Pelaporan ini dipimpin langsung oleh Ketua Repdem Kalbar Paulus Ade Sukma Yadi serta sejumlah pengurus DPD Repdem Kalbar.

Paulus Ade menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan akun tiktok bernama @hinduneseababi, yang dimana pada satu diantara postingannya telah menghina Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDIP dan Presiden ke 5 RI.

"Tentu siapa pun yang melecehkan setiap orang apalagi ini Ketua Partai kami,"ujarnya.

Tingkatkan Kualitas Mahasiswa, Dr. Syarif Rektor IAIN Pontianak Fokuskan 5 Pilar Pendidikan

Tidak hanya di Polda Kalbar, ia mengatakan pelaporan ini juga dilakukan oleh DPD Repdem di berbagai daerah di Indonesian juga DPP Repdem.

",Kami menyerahkan ini semua kepada pihak Kepolisian untuk menelusuri Akun tersebut, siapa yang meng-upload pertama, dan siapa orang yang menghina ibu Megawati Soekarnoputri,"jelasnya.

Kemudian, Pinda, Ketua Komisariat Advokasi Repdem KalBar mengatakan bahwa postingan dari akun tiktok tersebut telah memantik kamarahan Pengurus Repdem KalBar dan mengkhawatirkan akan adanya gejolak dan keributan politik yg meluas sehingga Repdem Kalbar segera membuat pengaduan.

Ia mengatakan dalam sisi hukum pihaknya melaporkan dengan pelanggaran Undang - Undang ITE khususnya pada Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang ITE yang berbunyi "setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).” (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved