Vanessa Khong & Ayahnya Dikabarkan akan Dijemput Paksa Jika Tak Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Chandra menuturkan ketiga tersangka kini masih belum mengkonfirmasi kehadiran kepada Bareskrim Polri.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Jika tak hadir dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka, Vanessa Khong dikabarkan akan dijemput paksa.
Bahkan, Ayahnya, Rudiyanto Pei juga akan dijemput paksa apabila tidak hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana dan membantu untuk menempatkan, menyamarkan atau menyembunyikan dana dari hasil kejahatan Indra Kenz dari platform Binomo.
Terkait kabar danya rencana jemput paksa itu, kuasa hukum Vanessa Khong dan ayahnya, Brian Pranenda membantah hal ini dan menyebut jika tidak ada penjemputan paksa terhadap kliennya dari pihak polisi.
Hal itu merujuk pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertulis pada 4 dan 8 Arpil 2022.
"Tidak ada (penjemputan paksa) terhitung dari SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang kita terima tanggal 4 dan 8," ucap Brian di Bareskrim Polri, Kamis 15 April 2022.
Bahkan Brian Pranenda menegaskan jika kleinnya baru dipanggil tim penyidik Bareskrim sebanyak satu kali.
• Vanessa Khong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Binomo, Terancam Penjara 5 Tahun
"Itu kita terima pak Rudy dan Vanessa menerima panggilan pertama sebagai tersangka. Panggilan pertama lho. Tidak ada panggilan kedua atau ketiga," tegas Brian Pranenda.
Untuk diketahui, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Kombes Candra Sukma Kumara menyampaikan bahwa pihaknya bakal menjemput paksa ketiga tersangka jika tak memenuhi pemeriksaan penyidik. "Betul akan kita jemput," ujar Candra kepada wartawan, Kamis 14 April 2022.
Lebih lanjut, Chandra menuturkan ketiga tersangka kini masih belum mengkonfirmasi kehadiran kepada Bareskrim Polri.
Hingga kini, pihaknya masih akan menunggu terlebih dahulu kehadiran ketiga tersangka. "Belum ada konfirmasi," pungkasnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo. Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
• Siapa Sosok Ayah Indra Kenz yang Pekerjaannya Juga Disoroti Bareskrim Polri?
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Adapun Vanessa Khong menerima aliran dana dari sang pacar sebesar Rp 1,1 miliar hingga mendapatkan tanah di kawasan Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.