Cek Rekening! Kabar Gembira dari Jokowi Rejeki Nomplok PNS TNI-Polri Pensiun THR & Gaji13 Cair+Tukin

Gaji 13 biasanya akan dicairkan menjelang tahun ajaran baru karena dana ini diasumsikan untuk membantu biaya pendidikan.

Editor: Syahroni
SONNY TUMBELAKA / AFP
Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hore kabar gembira untuk para PNS TNI Polri sert Pensiunan akan segera menerima rejeki nomplok menjelang lebaran 2022.

Pasalnya sudah ada kepastian dari orang nomor satu di Tanah Air perihal pencairan tunjangan hari raya (THR).

Tak hanya THR, PNS TNI-Polri dan Pensiunan juga akan menerima gaji13.

Sah! THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Sudah Dicairkan Jokowi Plus Bonus 50 Persen Tukin

Gaji 13 biasanya akan dicairkan menjelang tahun ajaran baru karena dana ini diasumsikan untuk membantu biaya pendidikan.

Kepastian pencairan THR dan gaji 13 disampaikan Presiden Joko Widodo dengan telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP).

Dengan demikian, THR dan gaji ke-13 untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) pusat maupun daerah, TNI, Polri, pensiunan, penerima pensiun, dan pejabat negara akan segera cair.

Bersamaan dengan itu, diatur pula tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Adanya tambahan Tukin 50 persen ini menjadi rejeki nompol untuk para abdi negara.

"Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis 14 April 2022.

Jokowi mengatakan, kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Selain itu, pemberian THR dan gaji ke-13 juga diharapkan mampu menambah daya beli masyarakat.

"Dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional," ujarnya.

Nantinya, kata Jokowi, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Apakah Pekerja Kontrak, Outsourcing, Tenaga Honorer, Buruh Harian Lepas Dapat THR? Aturan THR 2022

Sementara, THR dan gaji ke-13 yang bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) akan diatur melalui Peraturan Kepala Daerah.

Merujuk PP Nomor 63 Tahun 2021 tentang pencairan THR dan gaji ke-13 ASN tahun lalu, disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved