Bupati Erlina Lantik Enam Pejabat Hasil Seleksi JPPT Pemkab Mempawah
Ia pun menegaskan, penempatan PNS ke dalam jabatan pimpinan tinggi pratama sudah melalui berbagai proses. Hal tersebut untuk menghindari penyimpangan
Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
Bagi pejabat yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu satu tahun pada suatu jabatan, maka diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaikinya.
Nah, bagi yang tidak menunjukkan perbaikan kinerja, maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti seleksi ulang atau uji kompetensi kembali.
Nanti, imbuh bupati, pejabat dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai peraturan perundang-undangan.
“Saya akan selalu melakukan evaluasi terhadap kinerja masing-masing secara berkala. Hasilnya akan saya jadikan pertimbangan, baik untuk melakukan mutasi, maupun demosi jika ternyata kinerja pejabat bersangkutan dinilai jelek,” tutupnya.
Selain enam pejabat tinggi pratama atau eselon II, Bupati juga melantik tiga pejabat administrator atau eselon III di lingkungan Inspektorat, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Mempawah]