Awal 2022, BBPOM Pontianak Tindak 13 Kasus Obat dan Makanan Ilegal, Ada Pabrik Mie Mengandung Boraks

"Dari jumlah 13 kasus tersebut terdapat 539 item dengan jumlah 11.393 kemasan obat dan makanan ilegal yang ditemukan dalam operasi penindakan nobat da

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/FERRYANTO
Pegawai BBPOM Pontianak saat menunjukkan berbagai bahan pangan dan obat ilegal yang diamankan dalam kurun waktu Triwulan pertama 2022, Kamis 14 April 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tiga bulan pertama pada tahun 2022, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pontianak menangani 13 kasus terkait temuan obat dan makanan ilegal.

Dari 13 kasus tersebut, 4 diantaranya ditindaklanjuti dengan ProJusticia.

Obat dan makanan ilegal yang menjadi barang bukti perkara Pro-justitia senilai Rp.336.110.878, sementara yang ditindaklanjuti dengan pembinaan senilai Rp.105.499.000.

Kepala Balai Besar POM Pontianak Fauzi Ferdiansyah menyampaikan, dari 4 kasus yang ditindaklanjuti tersebut pihaknya sudah menetapkan 2 tersangka, sementara 2 lainnya dalam tahap pemberkasan.

"Dari jumlah 13 kasus tersebut terdapat 539 item dengan jumlah 11.393 kemasan obat dan makanan ilegal yang ditemukan dalam operasi penindakan nobat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan,"Ujar Fauzi dalam keterangan di Kantor BBPOM Kalbar.

Kemudian, terkait 4 kasus yang ditindaklanjuti proses hukum pertama kasus produk Kosmetik tanpa izin edar di Kota Pontianak, dengan nilai ekonomi mencapai 246 juta rupiah.

Lalu, tempat produksi pangan mengandung bahan berbahaya, yakni produksi mie kuning yang mengandung boraks, dimana lokasi tersebut juga berada di Kota Pontianak.

Polda Kalbar Gerebek Kampung Beting Pontianak Timur, Amankan Belasan Orang

"Ini nilainya 3 juta rupiah, ini barang bukti yang kita amankan, namun dalam satu hari mereka bisa memproduksi antara 300 sampai 500 kg perhari,"ungkapnya.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penggrebekan peredaran obat tanpa izin serta obat keras tanpa kewenangan di dua tempat.

"Dimana toko obat ini tidak boleh menyalurkan obat keras dia hanya boleh obat bebas dan obat bebas terbatas,"jelasnya.

Fauzi menjelaskan, tidak semua kasus yang ditangani BBPOM akan diproses hukum, dan terdapat kriteria khusus kasus yang akan diproses hukum .

"Pertama dari proses pembinaan, bila sarana dan prasarana yang resmi pernah didatangi dan diberi pembinaan, ketika sudah dilakukan pembinaan harusnya berubah, tapi dalam prosesnya proses pembinaan tidak diindahkan, dan tidak dilakukan perbaikan, maka kita akan proses penindakan,"

"Kemudian, ketika sarana ilegal dari segi resiko ini akan berbahaya bagi masyarakat luas, dan ini yang jadi pertimbangan kita untuk proses hukum. Selanjutnya barangnya tidak terlalu banyak, dan sebelumnya belum pernah dilakukan pembinaan,"jelasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved