Kabar Artis

Mayang Adik Vanessa Angel Dipolisikan Gegara Ulasan Buruk Produk Skincare, Terancam Penjara 4 Tahun

Dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa 12 April 2022 Mayang resmi dilaporkan ke polisi oleh pihak skincare Tan Skin.

TRIBUNPONTIANAK- INSTAGRAM
Gil Gladys juga tak menampik jika pihak skincare mengalami kerugian hingga mencapai ratusan juta akibat review Mayang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Perselisihan Mayang Lucyana Fitri atau akrab disapa Mayang dengan produk skincare Tan Skin mencapai babak baru.

Dikutip dari YouTube Cumicumi, Selasa 12 April 2022 Mayang resmi dilaporkan ke polisi oleh pihak skincare Tan Skin.

Laporan ini imbas dari ulasan buruk oleh Mayang terhadap salah satu produk Tan Skin.

Mayang Dilaporkan ke Polisi, Buntut Laporan Pihak Skincare T

Oleh karena itu, Mayang dijerat atas kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media elektronik.

“Kami telah melakukan pelaporan kepolisian. Diwakilkan oleh direktur, ibu Gil Gladys,” ujar kuasa hukum PT Tan Skin, Machi Achmad.

"Tadi membuat laporan sekitar jam 13.00 WIB di Polda Metro Jaya," sambungnya.

"Kami melaporkan seseorang yang berinisial MLF di mana kami duga dia memposting suatu tindak pidana," jelas Machi.

Jadi Tersangka Dugaan Kasus Pengeroyokan, Intip Profil Bos PS Store Putra Siregar

Machi Achman menjelaskan kalau Mayang dijerat dengan sejumlah pasal.

Di antaranya pasal 27 27 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubahan atas UU 11 tahun 2008 dan pasal 310, 311 KUHP.

"Pasal 27 ayat 3 UU ITE 19 tahun 2016 perubatan atas UU 11 tahun 2008 dan juga pasal 310, 311 KUHP," lanjutnya.

Atas jeratan pasal tersebut, Mayang terancam empat tahun hukuman penjara serta harus membayar denda maksimal Rp 750 juta.

"Itu ancamannya empat tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tuturnya.

Awal mula perselisihan Mayang dan PT Tan Skin

Sebelumnya diketahui Mayang sempat membuat review produk Tan Skin.

Lantas ia mengutarakan kekecewaannya terhadap produk tersebut.

Oleh Mayang mengaku kulit wajahnya mengalami breakout setelah menggunakan produk tersebut.

Masalah makin memanas ketika pihak PT Tan Skin mengunggah data pribadi Mayang selaku pembeli.

Data pribadi yang diunggah pihak Tan Skin meliputi nama lengkap, jenis barang yang dibeli, hingga waktu pembelian.

Ivan Gunawan Bakal Diperiksa Polisi Sebagai Saksi Kasus Investasi Bodong DNA Pro Kamis Besok

Dikutip dari YouTube KH INFOTAINMENT, Sabtu 2 April 2022, Mayang didampingi Farhat Abbas selaku kuasa hukumnya melayangkan somasi terhadap PT Tan Skin.

"Intinya, bahwa produk tersebut melalui media sosial resmi telah mengunggah data pribadi klien kami tanggal 29 Maret," jelas Farhat Abbas.

"Di mana, dokumen tersebut mengandung nama lengkap, jenis barang yang telah dibeli, dan waktu pembelian," sambungnya.

Dalam surat somasi tersebut, Farhat menilai pihak Tan Skin diduga telah melanggar UU ITE.

"Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal UU ITE," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved