Bupati Kapuas Hulu Minta ASN Terlibat Narkoba Dipecat
"Kita tau bersama bahwa, penyalahgunaan narkoba ini fatal, bila terbukti harus diberi sanksi berat, bila perlu pecat," ucapnya.
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Bupati Kabupaten Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, secara tegas penyalahgunaan narkoba adalah kesalahan yang fatal, dan tidak dibenarkan untuk dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya menyayangkan adanya ASN di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu terlibat dalam kasus narkoba, karena penyalahgunaan narkoba adalah kesalahan yang fatal, dan tidak dibenarkan untuk dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara," ujarnya kepada wartawan, Rabu 13 April 2022.
Menurutnya, apabila terbukti bersalah, oknum ASN tersebut agar diberikan sanksi yang berat, sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita tau bersama bahwa, penyalahgunaan narkoba ini fatal, bila terbukti harus diberi sanksi berat, bila perlu pecat," ucapnya.
Baca juga: DPRD Setujui LKPJ Pemkab Kapuas Hulu 2021
Dijelaskan Bupati, ASN di perangkat daerah Kapuas Hulu adalah abdi masyarakat dan panutan masyarakat. Sebab itu jangan sampai terlibat penyalahgunaan narkoba, itu contoh buruk.
"Saya berpesan pada generasi muda di Kapuas Hulu, jangan sampai terlibat narkoba. Kalian akan sulit lepas dari pengaruh narkoba, dan akan berhadapan dengan hukum," ujarnya.
Bupati Sis juga mengarahkan kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kapuas Hulu untuk melakukan pembinaan secara baik ke seluruh jajaran. Agar menghindari ASN pengaruh narkoba.
"Ini penting agar pelayanan ke masyarakat tetap baik dan citra pemerintah juga baik," ungkapnya. (*)
(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)