Vanessa Khong Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Binomo, Terancam Penjara 5 Tahun
Selain Vanessa, polisi juga menjerat papa Vanessa dan adik Indra Kenz yakni Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus investasi bodong Indra Kenz tak kunjung selesai, kali ini, mantan kekasih Indra Vanessa Khong ikut terjerat sebagai tersangka dalam kasus Binomo.
Selain Vanessa, polisi juga menjerat papa Vanessa dan adik Indra Kenz yakni Rudiyanto Pei dan Nathania Kesuma.
Vanessa Khong terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Disangkakan, Pasal 5 atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahman Ramadhan dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Senin 11 April 2022.
"Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun."
• Siapa Sosok Ayah Indra Kenz yang Pekerjaannya Juga Disoroti Bareskrim Polri?
• Ivan Gunawan Pernah Ingatkan Indra Kenz soal Trading, Ucapanya Benar dan Jadi Kenyataan
Vanessa juga dikenakan denda maksimal Rp 1 miliar.
"Denda paling banyak Rp 1 miliar,"
Terkait hal itu, pihak kepolisian telah melayangkan panggilan pemeriksaan ke Vanessa Khong.
Panggilan ini jadi kali ketiga Vanessa bakal diperiksa kepolisian.
Vanessa terbukti menerima aliran dana senilai Rp 1,1 miliar.
Selain itu, oleh Indra Kenz, Vanessa juga dibelikan sebidang tanah senilai Rp 7,8 miliar atas namanya sendiri
"Saudara VK berperan menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 miliar," tutur Ramadhan.
• Binomo Diblokir Pemerintah, Cek 82 Situs Masuk Daftar Investasi Ilegal
Tiga tersangka baru akan dipanggil polisi
Selain Vanessa, tiga tersangka baru juga akan diperiksa Kamis 14 April mendatang.
Tiga nama itu ialah Brian Edgar Nababan, Wiki Mandara Nurhalim, dan Fakarich.
“Penyidik telah menetapkan tujuh tersangka pada kasus Binomo.”
"Tiga tersangka lainnya akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, Kamis nanti," ucap Ramadhan.
Ramadhan mengatakan ketiga tersangka termasuk Vanessa dicekal ke Ditjen Imigrasi agar tidak bisa melarikan diri.
"Demi kepentingan penyidikan, ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," bebernya.
Kasus Binomo Nathania Kesuma
Nathania Kesuma ikut tersejar sebagai tersangka dalam kasus Indra Kenz.
Nathania terbukti menandatangani dokumen pembelian rumah atas permintaan Indra.
Tak sampai di situ, Nathania disebut menerima aliran dana sebesar Rp 9,4 miliar.
Jumlah fantastis itu ia gunakan untuk membuka akun di exchanger indodax.
Namun, akun exchanger indodax telah diblokir kepolisian.
“NK, menandatangani dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deliserdang,” terang Ramadhan.
"Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar, dana tersebut atas permintaan dari saudara IK."
"Yang membuka akun di exchanger indodax serta memblokir rekening NK," tambahnya.
• Profil Hidup Mewah, Selebgram Murah Banget Indra Kenz Keciduk Polisi
(Baca berita terkait Indra Kenz)