Tega Seorang Ayah di Kapuas Hulu Cabuli Anak Tirinya Hingga 50 Kali

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar menyatakan, korban disetubuhi tersangka sejak korban berusia 14 tahun, masih berstatus pelajar

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
PREES RILIS - Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar, saat menyampaikan prees rilis sejumlah kasus yang berhasil diungkap wilayah hukum Polres Kapuas Hulu, di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa 12 April 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Seorang Ayah, di Desa Karya Maju, Kecamatan Boyan Tanjung, beranisial JN berusia 45 tahun tega mencabuli anak tirinya perempuan sebut saja namanya Bunga.

Atas perbuatannya tersebut JN harus berhadapan dengan hukum, setelah dilaporkan oleh pihak keluarga korban itu sendiri yaitu Abang kandungan korban ke pihak Kepolisian setempat.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar menyatakan, korban disetubuhi tersangka sejak korban berusia 14 tahun, masih berstatus pelajar kelas 2 (dua) SMP.

"Menurut keterangan korban, ia disetubuhi ayah tirinya tersebut dari tahun 2017, hingga sekarang ini berusia 19 tahun, dengan ancaman akan membunuh ibunya korban dan adik-adiknya," ujarnya kepada wartawan, di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa 12 April 2022.

PNS, Honorer dan Karyawan Terlibat Kasus Narkoba Diamanakan Polisi di Kapuas Hulu

Dijelaskan Kapolres, bahwa pelaku satu rumah dengan korban, ibunya korban dan adik-adiknya korban itu sendiri. "Jadi pelaku menyetubuhi korban ketika rumah dalam keadaan sepi atau penghuni rumah sedang tidur," ucapnya.

Hasil keterangan pelaku itu sendiri, bahwa sudah lebih dari 50 kali mensentubuhi anak tirinya tersebut, dan pelaku menyesali perbuatannya tersebut, serta siap mempertanggungjawabkan atas perbuatan bejatnya dihadapan hukum.

Sedangkan pasal yang disangkakan ke pelaku bejat tersebut, dengan pasal 81 ayat (3) UU no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang yang berbunyi, ancaman paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, dan denda paling banyak 5 miliar. (*)

(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved