PNS, Honorer dan Karyawan Terlibat Kasus Narkoba Diamanakan Polisi di Kapuas Hulu

Setelah ditanya dimana mendapatkan barang haram tersebut, menurut keterangan tersangka Yoyok, didapatkan dari Abdul Rahim.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Sahirul Hakim
KASUS NARKOBA - Kapolres Kapuas Hulu AKBP France Yohanes Siregar didampingi sejumlah pejabat utama Polres Kapuas Hulu, saat mengelar prees rilis, di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa 12 April 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Kapolres Kapuas Hulu, AKBP France Yohanes Siregar, menyatakan, kalau pihaknya telah mengungkapkan kasus narkoba di Kapuas Hulu, dimana berhasil mengamankan tiga orang tersangka dan sejumlah barang bukti narkoba.

"Tiga orang tersangka kasus narkoba tersebut, ditangkap oleh anggota kita, pada hari Kamis 7 April 2022, di tempat yang berbeda-beda, dan mengamankan sejumlah barang bukti yang narkoba," ujarnya dalam prees rilis di Mapolres Kapuas Hulu, Selasa 12 April 2022.

Tiga orang tersangka tersebut yaitu, Yoyok, Hendrikus, Abdul Rahim, dan dimana tiga orang tersangka ini merupakan ada yang berstatus PNS, Honorer, dan Karyawan.

"Saat ini mereka sedang menjalani proses hukum dan ditahan di Polres Kapuas Hulu," ucapnya.

Ingin Ketemu Anak Istri, Tahanan Tipikor Dendy Irawan Kabur dari Rutan

Sedangkan berat narkoba yang berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian ada sebanyak 0,35 gram, dan barang bukti lainnya berupa, satu buah bong, handphone, korek api gas, pipet, dan jarum.

Kemudian, Yoyok dan Hendrikus ditangkap di Indoor Volly Putussibau, Kecamatan Putussibau Utara, pada Kamis 7 April 2022 pukul 14.00 WIB, pada saat sedang menggunakan narkoba tersebut.

Setelah ditanya dimana mendapatkan barang haram tersebut, menurut keterangan tersangka Yoyok, didapatkan dari Abdul Rahim.

Mengetahui hal tersebut, langsung tim satuan narkoba menjemput Abdul Rahim, di Jalan Sari Indah, Kecamatan Putussibau Utara, dan semuanya langsung dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu. (*)

(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved