Syarat Baru Naik Pesawat Semua Maskapai Dalam Aturan Perjalanan Mudik Lebaran 2022
Syarat baru naik pesawat semua maskapai penerbangan di Indonesia dalam aturan perjalanan mudik lebaran 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat baru naik pesawat semua maskapai penerbangan di Indonesia dalam aturan perjalanan mudik lebaran 2022.
Berikut merupakan rangkuman syarat dan aturan penerbangan rute domestik menggunakan pesawat Garuda Indonesia, Lion Air dan Citilink Indonesia.
Salah satu yang harus diperhatikan adalah calon penumpang wajib sudah mendapatkan vaksin booster, sebagai syarat lolos tes Covid-19.
Selain itu calon penumpang harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi e-HAC yang dianjurkan diisi sehari sebelum penerbangan.
• Cara Mengisi EHAC Mudik Lebaran 2022 Pakai Pesawat
Dilansir dari situs resmi maskapai masing-masing, berikut syarat naik pesawat Garuda, Lion Air dan Citilink:
Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia
1. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis ketiga cukup menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua/ketiga dan tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT PCR maupun tes Antigen
2. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis kedua harus menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua, dan hasil tes negatif Antigen (maksimal 1x24 jam) atau RT PCR (maksimal 3x24 jam) sebelum penerbangan
3. Penumpang yang sudah vaksinasi dosis pertama wanib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil negatif tes
PCR yang berlaku maksimal 3x24 jam
4. Penumpang yang belum mendapat vaksin karena kondisi kesehatan khusus/penyakit komorbid wajib melampirkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku maksimal 3x24 jam
5. Penumpang usia di bawah 6 tahun wajib dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan dikecualikan dari syarat perjalanan vaksin dan hasil tes PCR/Antigen.
• Cara Baru Penumpang Naik Pesawat Dalam Aturan dan Syarat Mudik Lebaran 2022
Syarat Naik Pesawat Lion Air
1. Booster (Tidak wajib tes Covid-19)
2. Vaksin dosis dua (PCR 3x24 jam dan Antigen 1x24 jam)
3. Vaksin dosis 1 (PCR 3x24 jam)
4. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
5. Penumpang yang tidak bisa divaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
6. Penumpang usia di bawah 6 tahun bisa terbang asal dengan pendamping yang telah memenuhi kriteria di atas dan menerapkan protokol kesehatan
Syarat Naik Pesawat Citilink Indonesia
Syarat penerbangan Citilink sama dengan aturan penerbangan Garuda Indonesia dan Lion Air untuk rute domestik.
Sebagai tambahan, penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC).
Adapun ketentuan persyaratan perjalanan penerbangan di atas mengacu kepada surat edaran pemerintah, yakni:
- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas) No 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
- Surat Edara Kementrian perhubungan No 36 Tahun 2022 tentang Petunjukan Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Informasi Terbaru Syarat Naik Pesawat Garuda, Lion Air, Citilink Jelang Mudik 2022