Syarat Baru Naik Pesawat Semua Maskapai Dalam Aturan Perjalanan Mudik Lebaran 2022
Syarat baru naik pesawat semua maskapai penerbangan di Indonesia dalam aturan perjalanan mudik lebaran 2022.
4. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
5. Penumpang yang tidak bisa divaksin wajib menunjukkan hasil tes PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah
6. Penumpang usia di bawah 6 tahun bisa terbang asal dengan pendamping yang telah memenuhi kriteria di atas dan menerapkan protokol kesehatan
Syarat Naik Pesawat Citilink Indonesia
Syarat penerbangan Citilink sama dengan aturan penerbangan Garuda Indonesia dan Lion Air untuk rute domestik.
Sebagai tambahan, penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC).
Adapun ketentuan persyaratan perjalanan penerbangan di atas mengacu kepada surat edaran pemerintah, yakni:
- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas) No 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
- Surat Edara Kementrian perhubungan No 36 Tahun 2022 tentang Petunjukan Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Informasi Terbaru Syarat Naik Pesawat Garuda, Lion Air, Citilink Jelang Mudik 2022