Sambut Baik Implementasi Bemtesar, Roni Ungkap Kendala Penyaluran BBM Tertentu Lewat BUMDes
Hanya saja, kata Roni pendistribusian BBM dari pertaminya hanya sampai di SPBU. Belum ada aturan turunan dari SPBU ke penyalur lain
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni menyambut baik rancangan implementasi implementasi Bemtesar, strategi pendistribusian BBM tertentu melalui Badan Usaha Milik Desa (BumDes) di Kabupaten Sintang yang dibuat oleh Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus.
Hanya saja, kata Roni pendistribusian BBM dari pertaminya hanya sampai di SPBU. Belum ada aturan turunan dari SPBU ke penyalur lain, kecuali program pertamina melalui Pertashop yang bekerjasama dengan Bumdes. Namun, perizinannya diakui sulit.
"Pertamina melalui SPBU itu penyalurannya habs, jadi tidak boleh ada distribusi lanjutan. Kami saran, ada satu saluran yang pasti bisa yaitu program pertamina melalui pertashop yang memang khusus untuk bumdes, kesulitannya adalah terhadap perizinan," kata Roni saat menghadiri rapat koordinasi permintaan dukungan dan pembahasan penyusunan terkait rancangan proyek perubahan strategi pendistribusian BBM tertentu melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Kabupaten Sintang, yang dilaksanakan di Balai Praja, Kantor Bupati Sintang, pada Selasa, 12 April 2022.
Roni mendorong Asisten II bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Yustinus untuk berkomunikasi dengan pertamina supaya lebih mempermudah terkait dengan izin pertashop, karena itu memang dikhususkan untuk desa melalui bumdes.
• Sekda Sintang Dukung Strategi Pendistribusian BBM Tertentu Melalui Bumdes
"Kesulitan kami selama ini adalah syarat yang dibuat oleh pertamina itu sulit. Syaratnya sangat berat. Contoh, bumdes menyiapkan modal awal 300 juta, sementara dana desa satu tahun itu 700 sampai 1 miliar, dan itu harua dibagi 4 peruntukannya, penyelengaraan oemerintahan, pembanfunann pemberdayaan masyarakat. Sehingga syarat yang ditetapkan oleh pertamina ini menurut kami agak berat, semtara potensi desa memang besar untuk penyaluran bbm tertentu ini. Perlu dipermudah perizinan pertashop," jelas Roni.
Roni juga mendorong agar Bumdes yang ada di Kabupaten Sintang, mengurus legalitas ke Kementrian Hukum dan HAM. Sebab, dari sekian ratus Bumdes yang ada, hanya ada 3 saja yang sudah mendapatkan legalitas.
"Sekarang kami mendorong bumdes untuk legakitasnya sesuai pp 11 2020 tentang bumdes itu sampai ke izin kemenkumham. Yang sudah keluar badan hukumnya 3 dari 119 Bumdes. Tentu melalui rancangan yang sibuat ini kami berharap untuk bumdes yang nantinya ingin menjadi penyalur untuk bbm tertentu ini bisa diakomodir," ujar Roni. (*)
(Simak berita terbaru dari Sintang)