Persyaratan Mudik Naik Kereta Api 2022 ! Apakah Belum Vaksin Booster Bisa Mudik Naik Kereta Api ?

Syarat naik kereta api jelang mudik Lebaran 2022 ini juga berlaku bagi penumpang anak-anak, baik untuk kereta api lokal maupun kereta api jarak jauh.

Editor: Jimmi Abraham
KOMPAS.COM/DOK PT KAI DAOP 5 PURWOKERTO
Ilustrasi kereta api. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan naik kereta api tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Syarat baru naik kereta api untuk mudik Lebaran 2022 telah diperbarui sesuai dengan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Syarat naik kereta api jelang mudik Lebaran 2022 ini juga berlaku bagi penumpang anak-anak, baik untuk kereta api lokal maupun kereta api jarak jauh.

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.com pada Selasa 5 April 2022, VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, mengacu pada regulasi tersebut, KAI mulai menerapkan syarat baru mulai 5 April 2022 menyambut pelaksanaan masa angkutan Lebaran 1443 H.

Dalam aturan terbaru tersebut, penumpang kereta api jarak jauh yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen saat proses boarding.

(Update berita seputar ramadhan 2022 disini)

Cara Mengisi EHAC Mudik Lebaran 2022 Pakai Pesawat

Rincian syarat naik kereta api terbaru untuk mudik Lebaran 2022

Berikut ini syarat naik kereta api jarak jauh terbaru untuk mudik Lebaran 2022:

- Penumpang yang sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.

- Penumpang yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam atau tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang yang baru menerima vaksin Covid-19 dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, namun harus memiliki pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sementara itu, syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi yaitu:

- Wajib menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama.

- Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

- Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi namun harus memiliki pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.

Cara Daftar Mudik Gratis Pemprov DKI Jakarta 2022 ! Sediakan 292 Armada Bus Gratis Lebaran 2022

Pemeriksaan syarat naik kereta api

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan syarat naik kereta api untuk mudik Lebaran, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 penumpang.

Nantinya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan saat boarding.

Selain harus memenuhi syarat naik kereta api jarak jauh dan lokal, penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

Adapun prokes itu adalah memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Syarat Baru Naik Pesawat Semua Maskapai Dalam Aturan Perjalanan Mudik Lebaran 2022

Penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Penumpang kereta api harus menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Penumpang juga tidak diperkenankan berbicara satu maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan.

Penumpang juga tidak diperkenankan makan dan minum dalam perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.

Vaksin gratis untuk memenuhi syarat mudik Lebaran 2022

KAI masih menyediakan layanan vaksinasi gratis bagi masyarakat dan pengguna KA Jarak Jauh di berbagai klinik kesehatan milik KAI, yaitu di Klinik Mediska Cirebon, Purwokerto, Kroya, Kutoaorjo, Yogyakarta, Solo, Madiun, Surabaya, Jember, Padang, Palembang, dan Tanjungkarang.

Hal tersebut adalah hasil kerja sama antara KAI dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), TNI, Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk mendukung program vaksinasi.

Daftar Aparatur Negara yang Dilarang Mudik Lebaran 2022, ASN TNI/Polri hingga Pegawai BUMN !

KAI juga masih menyediakan layanan Rapid Test Antigen seharga Rp 35.000 di 36 stasiun, yakni:

1. Stasiun Pasar Senen

2. Stasiun Gambir

3. Stasiun Bandung

4. Stasiun Kiaracondong

5. Stasiun Tasikmalaya

6. Stasiun Banjar

7. Stasiun Cirebon

8. Stasiun Cirebon Prujakan

9. Stasiun Jatibarang

10. Stasiun Semarang Tawang

11. Stasiun Tegal

12. Stasiun Pekalongan

13. Stasiun Purwokerto

14. Stasiun Kroya

15. Stasiun Kutoarjo

16. Stasiun Yogyakarta

17. Stasiun Solo Balapan

18. Stasiun Lempuyangan

19. Stasiun Klaten

20. Stasiun Madiun

21. Stasiun Blitar

22. Stasiun Kediri

23. Stasiun Kertosono

24. Stasiun Tulungagung

25. Stasiun Surabaya Pasar turi

26. Stasiun Surabaya Gubeng

27. Stasiun Malang

28. Stasiun Mojokerto

29. Stasiun Wonokromo

30. Stasiun Wlingi

31. Stasiun Jember

32. Stasiun Ketapang

33. Stasiun Kertapati

34. Stasiun Lahat

35. Stasiun Lubuk Linggau

36. Stasiun Tanjungkarang

Informasi lebih lanjut mengenai syarat naik kereta api di masa pandemi Covid-19 serta layanan tes antigen dan vaksinasi bisa diketahui melalui Contact Center KAI yaitu 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat Naik Kereta Api Terbaru untuk Mudik Lebaran 2022"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved