Jamaah Haji Khusus yang Sudah Lunas Membayar Belum Tentu Berangkat Haji Tahun 2022 Ini
Namun demikian, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief memastikan, berapapun kuotanya, akan ada alokasi untuk jamaah haji khusus.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kuota jamaah haji Indonesia 2022 masih belum ada kepastian.
Kementerian Agama masih menunggu kepastian alokasi kuota jamaah haji dari pemerintah Arab Saudi.
Namun demikian, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief memastikan, berapapun kuotanya, akan ada alokasi untuk jamaah haji khusus.
“Kita masih menunggu berapa kuota haji yang akan diberikan kepada Indonesia," katanya di laman Kemenag.
• Persyaratan Haji 2022 Terbaru Menyusul Pembukaan Ibadah Haji dari Pemerintah Arab Saudi
"Kuota haji nantinya sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 akan terdiri dari 92 % haji reguler dan 8 % haji khusus,” ungkap Hilman.
Hilman mengatakan, berdasarkan data pelunasan haji khusus tahun 2020, terdapat 15.466 jemaah yang telah melakukan pelunasan Bipih Khusus.
Hilman mengingatkan bahwa jika kuota yang diberikan kepada Indonesia tidak dalam jumlah normal (100 %), maka ada potensi banyak jemaah lunas yang belum dapat diberangkatkan.
• Calon Haji Kapuas Hulu Siap Berangkat ke Mekkah
“Ini harus segera direkonsiliasi datanya dan siapkan mitigasinya,” pesan Hilman.
Dirinya meminta agar jajarannya melakukan sejumlah persiapan.
Diantaranya rekonsiliasi data jemaah haji khusus yang lunas dan siap berangkat.
Kemudian mendata jemaah haji khusus di bawah usia 65 tahun yang siap berangkat.
• Tertunda Akibat Pandemi Covid-19, Penjual Ikan Asin di Sekadau Harap Bisa Berangkat Haji Tahun 2022
Lalu memastikan bahwa jemaah haji khusus yang siap berangkat, telah divaksinasi covid-19 dosis lengkap dan menyusun regulasi konfirmasi pelunasan Bipih Khusus dan pengisian kuota haji khusus.
“Bina UHK juga harus membuat simulasikan skenario pemberangkatan jemaah haji khusus, menyangkut konsorsium PIHK, petugas PIHK, dan pengurusan kontrak layanan Arab Saudi,” pinta Hilman.
Terkait pengisian kuota haji khusus, Hilman meminta agar dibuat pedoman yang jelas dan tegas.
Dia minta jangan sampai ada jemaah yang “terzalimi” gara-gara terlompati nomor porsinya.
“Acuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 sudah jelas, prinsip “first come first serve” tidak dapat ditawar lagi, karena mereka sudah melunasi Bipih, mengantri, dan tertunda berangkat selama 2 tahun,” tuturnya.
• Jamaah Haji Indonesia Bisa Berangkat Tahun 2022 Ini, Berapa Jumlah Kuotanya?
“Jika ada yang tidak dapat berangkat karena kendala persyaratan, maka digantikan oleh nomor porsi secara urutan yang ada di bawahnya,” lanjutnya.
Hilman juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang perlu dimitigasi.
Misalnya, potensi kenaikan biaya layanan setelah dua tahun tidak ada pemberangkatan, baik layanan akomodasi, konsumsi, transportasi di Arab Saudi, juga visa dan asuransi.
Hal lainnya terkait kondisi keuangan PIHK pasca diterpa pandemi Covid-19.
“Kesehatan keuangan PIHK menjadi salah satu kunci kesuksesan pemberangkatan jemaah haji khusus tahun ini,” sebutnya.
“Masalah jemaah dengan visa mujamalah juga perlu mendapatkan perhatian dan mitigasi risiko, termasuk pelayanannya di Arab Saudi,” tandasnya.
Hilman berharap FGD ini mendapatkan hasil yang konstruktif dan bermanfaat untuk kemaslahatan jemaah haji khusus.