Jamaah Haji Khusus yang Sudah Lunas Membayar Belum Tentu Berangkat Haji Tahun 2022 Ini
Namun demikian, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief memastikan, berapapun kuotanya, akan ada alokasi untuk jamaah haji khusus.
“Acuan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019 sudah jelas, prinsip “first come first serve” tidak dapat ditawar lagi, karena mereka sudah melunasi Bipih, mengantri, dan tertunda berangkat selama 2 tahun,” tuturnya.
• Jamaah Haji Indonesia Bisa Berangkat Tahun 2022 Ini, Berapa Jumlah Kuotanya?
“Jika ada yang tidak dapat berangkat karena kendala persyaratan, maka digantikan oleh nomor porsi secara urutan yang ada di bawahnya,” lanjutnya.
Hilman juga mengidentifikasi sejumlah persoalan yang perlu dimitigasi.
Misalnya, potensi kenaikan biaya layanan setelah dua tahun tidak ada pemberangkatan, baik layanan akomodasi, konsumsi, transportasi di Arab Saudi, juga visa dan asuransi.
Hal lainnya terkait kondisi keuangan PIHK pasca diterpa pandemi Covid-19.
“Kesehatan keuangan PIHK menjadi salah satu kunci kesuksesan pemberangkatan jemaah haji khusus tahun ini,” sebutnya.
“Masalah jemaah dengan visa mujamalah juga perlu mendapatkan perhatian dan mitigasi risiko, termasuk pelayanannya di Arab Saudi,” tandasnya.
Hilman berharap FGD ini mendapatkan hasil yang konstruktif dan bermanfaat untuk kemaslahatan jemaah haji khusus.