HMI Cabang Mempawah Berikan Pernyataan Sikap Terkait Persoalan Berbangsa dan Bernegara

Formatur Ketum HMI Cabang Mempawah, Anita Sukma Ariyanti, menjelaskan bahwa sejak didirikan, HMI adalah organisasi mahasiswa yang Independen,

Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
NET
Himpunan Mahasiswa Islam 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mempawah, memberikan pernyataan sikap atas persoalan berbangsa dan bernegara, yang dikeluarkan secara resmi oleh Pengurus HMI Cabang Mempawah pada Senin 11 April 2022, yang ditandatangani langsung oleh Formatur Ketum HMI Cabang Mempawah, Anita Sukma Ariyanti, serta tiga Ketum Komisariat, yakni Komisariat Tarbiyah, Syariah, dan UT.

Formatur Ketum HMI Cabang Mempawah, Anita Sukma Ariyanti, menjelaskan bahwa sejak didirikan, HMI adalah organisasi mahasiswa yang Independen, yang mana hal tersebut membuat kader-kader HMI lebih responsif terhadap segala persoalan keummatan dan kebangsaan.

HMI juga selalu berkontribusi dalam melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

"Hal ini tak lain merupakan bentuk pengimplementasian dari tujuan HMI itu sendiri yaitu terwujudnya masyarakat adil makmur yang di ridhoi Allah SWT,” terang Anita, Selasa 12 April 2022.

Polres Mempawah Gelar Vaksinasi di Taman Aulia Rubini pada Malam Hari

Menyikapi problematika kebangsaan hari ini kata Anita, ada beberapa poin yang menjadi fokus utama diperbincangan publik.

"Harga BBM dan kebutuhan pokok mengalami kenaikan, wacana penundaan pemilu, serta perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga priode, dimana stabilitas politik, ekonomi, sosial, dan tentunya masyarakat yang menjadi korban utamanya," katanya.

Oleh karena itu, merespon problematika kebangsaan tersebut maka HMI Cabang Mempawah menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Mendesak pemerintah untuk menstabilkan harga BBM dan menjamin kesediaan bahan pokok dengan harga yang terjangkau.

2. Meminta presiden untuk tetap menyelenggarakan pemilu sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, sebagai bentuk penyelesaian problematika bangsa.

3. Meminta pemerintah setia kepada Pancasila dan UUD 1945 terutama pada pasal 7 UUD 1945, yang berbunyi “Presiden dan wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali”. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Mempawah]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved