Hore! THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan Tahun 2022 Ini Dibayar Penuh?
Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tinggal menghitung hari, uang THR PNS TNI Polri hingga pensiunan bakal segera masuk rekening bulan April 2022 ini.
Tak lama setelah itu segera menyusul pencairan Gaji ke-13 dan juga TPP.
Pemerintah memastikan pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga pensiunan telah masuk dalam dokumen RAPBN 2022.
Pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022
Pemerintah diketahui juga telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS.
Adapun THR akan diberikan pemerintah secara serentak, baik untuk PNS, TNI, Polri, maupun pensiunan.
• Resmi Aturan THR Terbaru 2022 dari Menaker! Wajibkan Perusahaan Bayar THR Minimal H-7 Lebaran
Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau Idulfitri.
Itu berarti pencairan THR akan dilakukan pada April 2022 karena lebaran jatuh pada awal Mei.
Sementara gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.
Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan.
Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.
Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.
Bagaimana besaran THR dan gaji ke-13 tahun ini, apakah juga dipangkas?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.