Hore! THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan Tahun 2022 Ini Dibayar Penuh?

Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - Hore! THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan Tahun 2022 Ini Dibayar Penuh? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tinggal menghitung hari, uang THR PNS TNI Polri hingga pensiunan bakal segera masuk rekening bulan April 2022 ini.

Tak lama setelah itu segera menyusul pencairan Gaji ke-13 dan juga TPP.

Pemerintah memastikan pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga pensiunan telah masuk dalam dokumen RAPBN 2022.

Pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022

Pemerintah diketahui juga telah menyiapkan alokasi anggaran untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 PNS.

Adapun THR akan diberikan pemerintah secara serentak, baik untuk PNS, TNI, Polri, maupun pensiunan.

Resmi Aturan THR Terbaru 2022 dari Menaker! Wajibkan Perusahaan Bayar THR Minimal H-7 Lebaran

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau Idulfitri.

Itu berarti pencairan THR akan dilakukan pada April 2022 karena lebaran jatuh pada awal Mei.

Sementara gaji ke-13 biasanya cair bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.

Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan.

Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Bagaimana besaran THR dan gaji ke-13 tahun ini, apakah juga dipangkas?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata belum memastikan hal itu.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved