Bandingkan Besaran THR PNS Indonesia dengan THR ASN Malaysia Cair 28 April 2022
Bandingkan besaran THR PNS di Indonesia dengan para ASN di Malaysia terbaru tahun 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bandingkan besaran THR PNS di Indonesia dengan para ASN di Malaysia terbaru tahun 2022.
Jumlah berapa THR PNS (Tunjangan Hari Raya untuk Pegawai Negeri Sipil) berbeda-beda tiap negara, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah.
Di Malaysia misalnya, nominal THR PNS untuk negara bagian Johor adalah setengah bulan gaji atau minimal 1.000 ringgit (Rp 3,4 juta).
Dikutip dari Bernama pada Minggu 10 April 2022, nominal itu ditujukan untuk sekitar 13.400 PNS di Johor.
• Cair Banyak! THR PNS TNI Polri dan Pensiunan 2022 - Cek Rincian Gaji Pokok & Tunjangan ASN Terbaru
Kepala Menteri Negara Bagian Johor, Datuk Azmi Rohani, menyatakan bahwa pemerintah mengalokasikan 18,81 juta ringgit (Rp 64 miliar) mencakup THR untuk pekerja kontrak, paruh waktu, dan jangka pendek.
"Bantuan diberikan guna meringankan beban keuangan PNS dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri tahun ini," ujar Azmi.
Adapun THR untuk PNS Malaysia akan dicairkan pada 28 April 2022.
Berapa THR PNS 2022 di Indonesia?
Berbeda dengan Malaysia, besaran THR PNS 2022 Indonesia belum diputuskan oleh pemerintah.
Namun, diberitakan Kompas.com sebelumnya, aturan mengenai THR PNS yang berlaku pada 2021 bisa menjadi acuan untuk memperkirakan jadwal dan besaran THR PNS 2022.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021, THR PNS akan diberikan tanpa tunjangan kinerja (tukin).
Jika tetap sama dengan aturan pencairan THR tahun lalu, besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat.
Baca juga: Hore! THR dan Gaji ke-13 PNS TNI Polri hingga Pensiunan Tahun 2022 Ini Dibayar Penuh?
Berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:
Gaji Pokok PNS berdasarkan golongannya.
Gaji pokok PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Sementara itu, daftar tunjangan yang diterima oleh PNS dan akan masuk dalam besaran THR PNS 2022 sesuai aturan tahun lalu adalah:
1. Tunjangan suami atau istri
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 disebutkan, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan istri atau suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.
Akan tetapi, jika keduanya bekerja sebagai PNS, tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya dengan mengacu pada gaji pokok tertinggi di antara keduanya.
Berdasar PP yang sama ditetapkan bahwa besaran tunjangan anak yakni 2 persen dari gaji pokok bagi setiap anak, dengan batasan tiga orang anak.
Syarat tunjangan anak yaitu anak berusia kurang dari 18 tahun, belum pernah menikah, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 menyebutkan, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III sebesar Rp 37.000 per hari, dan Golongan IV mendapat Rp 41.000 per hari.
4. Tunjangan jabatan
Menurut Perpres No. 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran tunjangan jabatan per bulan adalah sebagai berikut: Eselon VA: Rp 360.000 Eselon IVB: Rp 490.000 Eselon IVAA: Rp 540.000 Eselon IIIA: Rp 1.260.000 Eselon IA: Rp 5.500.000
PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan, akan diberikan tunjangan umum.
Dalam Perpres No. 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi PNS dijelaskan bahwa besaran tunjangan umum yakni:
- PNS golongan IV: Rp 190.000
- PNS golongan III: Rp 185.000
- PNS golongan II: Rp 180.000
- PNS golongan I: Rp 175.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapa THR PNS di Indonesia dan Malaysia, Ini Perbandingannya"