Seorang Tahanan Berhasil Kabur di Rutan Putussibau Kapuas Hulu Saat Buang Sampah

Terus mengapa seorang tahanan tersebut bisa kabur, Ika Yusanti mengakui ada kurangnya pengawasan dari petugas, karena memang petugas di Rutan Putussib

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/SAHIRUL HAKIM
Pintu masuk Rutan Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat, terlihat sangat ketat ketika mau masuk kedalam ruangan, Senin 11 April 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Menyikapi telah terjadi kaburnya seorang tahanan titipan dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu dari Rutan Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, pada Minggu 10 April 2022 pagi kemarin, akhirnya Divisi Pemasyarakatan Provinsi Kalimantan Barat angkat bicara.

"Kami merasa prihatin ada satu orang tahanan yang sudah lari dari Rutan Putussibau, kini masih dicari oleh petugas yang bekerjasama dengan pihak Kepolisian, dan mudah-mudahan segera ditemukan," ujar Kepala Devisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kalbar, Ika Yusanti, kepada wartawan via Vidcon, di Rutan Putussibau, Senin 11 April 2022.

Dijelaskannya, yang bersangkutan lari pada saat membantu rekannya untuk membuang sampah dari Rutan Putussibau ke tempat sampah, yang tidak jauh dari Rutan tersebut.

"Diwaktu itulah yang bersangkutan manfaatkan waktu untuk lari atau kabur," ucapnya.

Terus mengapa seorang tahanan tersebut bisa kabur, Ika Yusanti mengakui ada kurangnya pengawasan dari petugas, karena memang petugas di Rutan Putussibau sangat kurang personilnya.

"Jadi hanya satu yang mengawal di depan untuk mengawasi saat warga binaan membuang sampah, sementara petugas lainnya waktu itu sedang buka kamar warga binaan, juga menyapu, dan lainnya, dari situlah manfaatkan waktu untuk kabur," ujarnya.

Tahanan Korupsi Kabur dari Rutan Putussibau Kapuas Hulu

Dalam hal tersebut, tegas Ika, pihaknya sudah mengumpulkan data-data, apakah memang ada dugaan kesalahpahaman, prosedur, atau kelalaian dari petugas itu sendiri.

"Hingga saat ini kami belum bisa menyimpulkan, karena masih dalam proses pengumpulan data," ungkapnya.

Diketahui bersama bahwa, seorang tahanan yang kabur tersebut adalah, Dendy merupakan tersangka kasus Tipikor Pembangunan Terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018.

Sebelumnya Dendy ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu bekerjasama dengan Kepolisian, karena DPO dalam kasus tersebut, karena tidak kooperatif ketika dipanggil sebagai tersangka, dan malah yang bersangkutan sempat melarikan diri, sehingga dilakukan penangkapan.

Tersangka yaitu Dendy, disangkakan oleh Jaksa Penyidik Kejari Kapuas Hulu melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.

Dimana Dendy berperan sebagai pelaksanaan lapangan kegiatan pembangunan atau penimbunan terminal Bunut Hilir tersebut, sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 316 juta lebih. (*)

(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved