Ramadhan Kareem

Menelan Sisa Rasa Odol Apakah Membatalkan Puasa? Buya Yahya Sampaikan Penjelasannya

Hanya saja, Buya Yahya menyatakan, makruh kalau ada sesuatu yang seperti rasa, selain kumur-kumur untuk wudhu.

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
tribunwow
Ilustrasi Ramadhan Kareem. 

Buya Yahya menjelaskan, saat waktu imsak, seseorang masih boleh makan.

"Anda nelan odol waktu imsak tidak batal puasanya," katanya.

"Imsak itu istilah yang ada di negeri kita saja. Sebab dalam istilah Fiqh, imsak itu mulai menahan diri, puasa," katanya.

Buya Yahya mengungkapkan, istilah Imsak hanya ada di Indonesia.

Istilah imsak itu maksudnya waktu berjaga-jaga.

"Belum masuk waktu Subuh," jelas Buya Yahya.

"Jadi dalam Fiqh itu tidak ada istilah imsak. Itu sepertinya spesial di Indonesia. Maksudnya siap-siap. Jadi masih boleh makan," katanya.

"Tapi kalau sudah masuk waktu subuh, baik sudah azan atau belum itu tidak boleh makan," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved