Kejari Kapuas Hulu Minta Dendy Irawan Menyerahkan Diri

Dengan adanya kejadian ini, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu akan menindaklanjuti kemungkinan adanya pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam pelarian ters

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/KEJARI KAPUAS HULU
Tahanan yang tersangka kasus Tipikor Pembangunan Terminal Bunut Hilir, Dendy Irawan, kabur dari tahanan di Rutan Putussibau, pada Minggu 10 April 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kasi Intelijen Kejari Kapuas Hulu, Adi Rahmanto menyatakan, kalau pihaknya sangat menyayangkan telah terjadinya tahanan titipan pihaknya bisa kabur dari Rutan Putussibau, pada Minggu 10 April 2022 pukul 07.15 WIB.

"Tahanan yang kabur tersebut adalah Dendy Irawan, yang merupakan tersangka Tipikor dalam pembangunan terminal Bunut Hilir tahun anggaran 2018, dan sebelumnya sempat ditangkap oleh Tim Intelijen Kejari Kapuas Hulu, karena masuk dalam daftar pencarian orang," ujarnya kepada wartawan, Senin 11 April 2022.

Dengan adanya kejadian ini, Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu akan menindaklanjuti kemungkinan adanya pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam pelarian tersangka Dendi Irawan tersebut.

Seorang Tahanan Berhasil Kabur di Rutan Putussibau Kapuas Hulu Saat Buang Sampah

"Kami meminta tersangka Dendi Irawan untuk menyerahkan diri, serta masyarakat Kabupaten Kapuas Hulu yang mengetahui keberadaan tersangka Dendi Irawan, untuk segera memberikan informasi kepada kami," ucapnya.

Ditegaskan Adi, mengetahui keberadaan tersangka Dendy Irawan, tapi tidak melaporkan apalagi membantu tersangka kabur, atau membantu tersangka selama dalam pelarian, dapat dikenakan Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dimana isi dalam pasal 21 UU Tipikor tersebut yaitu, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta," ungkapnya. (*)

[Update informasi Seputar Kabupaten Kapuas Hulu]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved