Di Bulan Suci Ramadhan, Polisi Temukan 7 Orang Pemuda Pesta Miras di Jongkong

"Kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi yang kondusif, dan memberikan himbauan agar selalu mematuhi protokol kese

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Polsek Jongkong
Anggota Polsek Jongkong saat menemukan sejumlah kelompok anak muda sedang pesta miras di Jalan Lintas Senara, Kecamatan Jongkong, Minggu 10 April 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Di dalam bulan Suci Ramadhan 2022, Polsek Jongkong, Polres Kapuas Hulu, telah melaksanakan Operasi Penyakit Masyakat (Pekat) diwilayah hukumnya, pada Minggu 10 April 2022 malam.

Hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 7 orang pemuda yang sedang mengkonsumsi minuman keras (miras) di tempat umum di Jalan Lintas Senara, Kecamatan Jongkong.

Kapolsek Jongkong, IPDA Dendy Arif Setiady menyatakan bahwa, kegiatan ops pekat tersebut dalam rangka cipta kondisi menjelang hari raya Idul Fitri 1443 H, dan memutus penyebaran Covid-19, serta untuk mencegah terjadi tindak kriminalitas dan gangguan keamanan lainnya.

Baca juga: Streaming YouTube Aksi Demonstrasi Seluruh Indonesia Hari Ini 11 April 2022 Tolak Penundaan Pemilu

"Kami juga menyampaikan kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi yang kondusif, dan memberikan himbauan agar selalu mematuhi protokol kesehatan," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 11 April 2022.

Sedangkan barang bukti miras diamankan di Mapolsek Jongkong selanjutnya kepada pemuda yang mengkonsumsi miras dilakukan pembinaan dan barang bukti akan dimusnahkan.

"Diharapkan seluruh masyarakat Kecamatan Jongkong agar tetap selalu menjaga situasi keamanan dan ketertiban wilayah Jongkong, apa lagi selama bulan suci Ramadhan ini," ungkapnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Kapuas Hulu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved