Cara Lapor Pengaduan THR 2022 Via Online Kemnaker

Kendati begitu, Kemnaker mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

Editor: Zulkifli
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya (THR) dan cara lapor ke Kemnaker. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) membuka layanan aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 via online.

Ini sebagai upaya memberikan solusi bagi pekerja untuk mendapatkan haknya.

Bagaimana tata caranya ?simak panduanya di artikel berikut ini.

Diketahui, topik seputar Tunjangan Hari Raya (THR) selalu menjadi perbincangan hangat jelang Lebaran 2022.

Baca juga: Jam Buka Puasa Semarang Hari Ini Senin 11 April 2022 , Cek Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2022 Terbaru

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE perihal pemberian THR Keagamaan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada Rabu (6/4/2022).

“Pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Sementara terkait jadwal THR karyawan swasta, sebenarnya sudah bisa cair mulai 11 April 2022.

Namun, perlu diingat bahwa jadwal pencairan THR karyawan swasta tetap disesuaikan kebijakan masing-masing perusahaan.

Baca juga: Apakah Boleh Tidur Setelah Sahur ? Apa Dampaknya Bagi Tubuh ?

Kendati begitu, Kemnaker mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya.

“THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” ujar Ida.

Ida menambahkan, secara khusus dirinya meminta kepada perusahaan yang kinerjanya tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerja.

Hal itu sekaligus untuk menaikkan daya beli pekerja.

"Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan.

"Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik," pungkas Ida.

Guna mengawasi kepatuhan pelaksanaan pemberian THR Keagamaan, Kemnaker membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR 2022.

Ida menjelaskan, tim posko ini bertugas untuk memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR Keagamaan dan penegakkan hukumnya.

Pelayanan tersebut dapat diakses baik oleh pekerja/buruh dan pengusaha secara daring, yakni melalui https://poskothe.kemnaker.go.id mulai 8 April 2022.

Baca juga: Buka Puasa Hari Ini Jam Berapa ? Cek Waktu Buka Puasa Hari Ini 11 April 2022 Seluruh Indonesia

Cara Lapor THR

Langkah-langkah penggunaan aplikasi:

- Pilih Menu Masuk
- Login SIAP KERJA di https://account.kemnaker.go.id/
- Daftarkan diri jika belum memiliki akun

Konsultasi THR :

- 3.1. Tekan Menu Konsultasi THR
- 3.2. Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
- 3.3. Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan, lanjutkan ke point 4

Pengaduan THR :

- 4.1. Tekan Menu Pengaduan THR
- 4.2. Isikan formulir
- 4.3. Laporkan

Cara Hitung Besaran THR

- Masa kerja 12 bulan

Bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah.

- Masa kerja 1 bulan

Sementara bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

- Pekerja harian

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

- Masa kerja kurang dari 12 bulan

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kontak Pengaduan THR 2022 Langsung ke Kemnaker via Online, Ini Tata Cara dan Jadwalnya

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved