BKSDA SKW II Sintang Dorong Desa Bentuk Perdes Perlindungan Satwa

Isi dalam perdes tersebut, kata Bharata tidak begitu rumit. Intinya, masyarakat desa mendukung perlindungan satwa, kemudian larangan berburu dan pengg

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. BKSDA
BKSDA Kalbar bersama kelompok masyarakat peduli ekoagrowisata lingkar TWA Gunung Kelam Kelam melakukan penanaman pohon buah dan peresmian Gapura, Galeri & Kantin KMPE binaan Seksi 2 Bksda Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, Seksi Wilayah II Sintang, Bharata Sibarani mendorong pemerintah desa membuat peraturan desa untuk perlindungan satwa.

Perdes ini, kata Bharata untuk menunjukan peran serta masyarakat dalam melindungi satwa di areal berhutan.

"Kami mendorong masyarakat untuk membuat perdes perlindungan satwa. Memang baru kita dorong, kita mulai biar macam mana kalau ada perdes menunjukan peran serta masyarakat sekitar kawasan hutan dalam perlindungan satwa termasuk juga kita meminta muspika untuk bisa memberikan edukasi perlindungan terhadap satwa yang berada di sekitar mereka," kata Bharata belum lama ini.

Isi dalam perdes tersebut, kata Bharata tidak begitu rumit. Intinya, masyarakat desa mendukung perlindungan satwa, kemudian larangan berburu dan penggunaan alat berburu juga siatur dalam perdes.

Aksi Pencurian Mulai Resahkan Warga, Bhabinkamtibmas Kunjungi Warga Binaan di Kecamatan Sintang

"Gambaran umum perdes isinya tidak terlalu rumit, intinya masyarakat desa mendukung perlindungan satwa, tidak boleh berburu menggunakan senjata itu juga diatur, dalam perdes. Supaya perangkat desa juga punya dasar dalam hal kalau memberikan informasi pada masyarakat," jelas Bharata.

Menurut Bharata, dalam perdes tidak perlu ada areal berhutan. Namun, apabila di desa masih terdapat areal berhutan, bisa dimasukan ke dalam perdes.

"Dalam perdes tidak perlu lokasi, tetapi desa yang masih memiliki kawasan berhutan itu kita dorong untuk bisa dibuat perdes atau kawasan hutan yang dilindungi dan dimasukan ke dalam perdes bagian dari perdes. Kami siap mendampingi menyusun perdes sampai tingkat kabupaten," beber Bharata. (*)

(Simak berita terbaru dari Sintang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved