Perawatan Kulit

Jangan Mudah Tergiur, Berikut Klaim yang Dilarang BPOM Dipakai di Iklan Skincare

diharapkan dapat melindungi konsumen agar tidak terjebak materi promosi iklan yang hanya janji palsu.

Unsplash
Ilustrasi penggunaan skincare. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Tren
pertumbuhan produk skincare lokal semakin tinggi, mulai dari produk milik dokter kecantikan hingga artis.

Tentu saja, ini didukung dengan minat masyarakat terutama wanita yang mulai sadar untuk menjaga penampilan, terutama kulit.

Bahkan, dipasaran banyak sekali kita temui berbagai brand produk kecantikan yang menawarkan sederet manfaat dan fungsinya.

Cara Menghilangkan Beruntusan di Wajah dengan Skincare yang Tepat Menurut Dermatolog

Nah Tribuners, agar kamu tidak mudah termakan dengan kata-kata manis iklan dari produk skincare.

Alangkah baiknya, kamu memastikan dulu keamanan dari produk yang hendak kamu gunakan sesuai dengan aturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Urutan Penggunaan Skincare Agar Hasilnya Efektif, Perhatikan Langkah-Langkahnya

Ilustrasi wajah glowing.
Ilustrasi wajah glowing. (sehatq.com)

Klaim yang dilarang BPOM tampil dalam iklan skincare

Berdasarkan aturan terbaru BPOM yang berjudul Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika.

Aturan yang ditetapkan sejak 7 Januari 2022 ini diharapkan dapat melindungi konsumen agar tidak terjebak materi promosi iklan yang hanya janji palsu.

Ini Waktu Tepat Kenalkan Skincare Pada Anak, Orang Tua Perlu Tahu

Dilihat dari regulasi tersebut, produk skincare dilarang atas klaim yang berlebihan dan menjanjikan hasil mutlak seketika.

BPOM juga menampilkan sejumlah klaim yang dilarang dicantumkan dalam iklan skincare.

Ada 199 klaim yang tidak diizinkan oleh BPOM. Namun beberapa di antaranya sering ditemui dalam iklan produk kecantikan, sebagai berikut :

1. Anti iritasi

2.Memutihkan wajah

3. Menghilangkan/mengatasi/menghentikan jerawat

4. Mengatasi peradangan jerawat

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved