Baru Tahu! 8 Jenis Obat yang Bisa Dikonsumsi Tanpa Membatalkan Puasa

Banyak orang yang tidak bisa minum obat saat berpuasa. Sebab, minum obat bisa membatalkan puasa.

Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi - Baru Tahu! 8 Jenis Obat yang Bisa Dikonsumsi Tanpa Membatalkan Puasa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut jenis obat yang bisa dikonsumsi tanpa harus membatalkan puasa.

Banyak orang yang tidak bisa minum obat saat berpuasa. Sebab, minum obat bisa membatalkan puasa.

Sekarang baru tahu, ternyata ada beberapa jenis obat yang tidak membatalkan puasa, lo.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI), ada jenis-jenis obat tertentu yang tidak membatalkan puasa.

Ternyata Berbuka Puasa Dengan Yang Manis Tak Hanya Sunnah, Tapi Juga Bikin Sehat

Informasi ini berdasarkan kesepakatan para ulama dan ahli medis di Maroko, tahun 1997.

Apa saja obat yang tidak membatalkan puasa? Yuk, cari tahu!

Obat yang Tidak Membatalkan Puasa

Jenis obat yang tidak membatalkan puasa ini tidak dikonsumsi melalui mulut dan tidak masuk ke saluran cerna. Berikut daftarnya:

1. Obat yang Diserap Melalui Kulit

Obat-obatan ini berbentuk krim, salep, gel, dan plester.

2. Obat yang Diselipkan di Bawah Lidah

Obat yang termasuk ke dalam jenis ini contohnya adalah nitrogliserin untuk angina pektoris atau nyeri dada.

3. Obat yang Disuntikkan

Obat yang disuntikkan ke kulit, otot, sendi, maupun vena, tidak membatalkan puasa.

Kecuali, pemberian makanan melalui intravena atau dikenal juga sebagai total parenteral nutrition (TPN).

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved