Syarat Pelaku Perjalanan Terbang Kembali Diterapkan, Demi Cegah Penularan Covid-19
Sedangkan untuk penumpang yang baru mendapatlan vaksinasi dosis kedua Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Wajib menunjukkan hasil negatif rapid
Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satgas Covid-19 Nasional telah mengeluarkan Surat Edaran Satgas nomor 16 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.
SE tersebut berisi aturan perjalanan dengan pesawat terbang yang mulai berlaku 2 April 2022 yang berlaku untuk seluruh perjalanan dari dan ke daerah di seluruh Indonesia, baik di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali.
Adapun ketentuan berlaku yakni bagi Calon penumpang pesawat terbang dari dan ke daerah di seluruh Indonesia yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) Tidak diwajibkan menunjukkan negatif tes COVID-19, baik tes RT-PCR maupun rapid test antigen.
Selain itu tetap Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sedangkan untuk penumpang yang baru mendapatlan vaksinasi dosis kedua Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Lalu untuk penumpang yang hanya baru mendapatkan vaksinasi dosis 1 berlaku ketentuan: Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 yang berlaku mulai Selasa 5 April 2022.
• Pelaku Perjalanan Vaksin Dosis II Kini Wajib PCR dan Antigen Syarat Naik Pesawat Mudik Lebaran 2022
Kadiskes Provinsi Kalbar, Harry Agung menanggapi terkait dengan surat edaran Menteri Perhubungan nomor 36 tahun 2022 yang berlaku mulai 5 April sebagai petunjuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) terutama yang menggunakan pesawat merupakan tindaklanjut dari surat edaran satgas covid-19 Nasional nomor 16 tahun 2022 yang berlaku tanggal 2 April.
“Secara prinsipnya sama, jadi pengaturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri terutama yang menggunakan pesawat. Ketika sudah booster tidak perlu dilakukan pemeriksaan Covid-19,”ujarnya, Jumat 8 April 2022.
Namun kalau baru vaksinasi kedua, maka wajib menyertakan surat negatif covid-19. Bisa antigen 1x24 jam, atau pcr 3x24 jam.
Lalu yang baru vaksinasi dosis 1 wajib tes pcr 3x24 jam.
Selain itu dikatakannya masih ada beberapa lagi ketentuan terkait misalnya terhadap orang yang tidak memungkinkan dilakukan vaksinasi, harus menyertakan surat keterangan dokter, dan harus tetap pcr 3x24 jam.
“Kalau anak-anak berusia 6 tahun tidak perlu pemeriksaan tapi harus ada pendamping,”ucapnya.
Dikatakannya dua SE ini intinya adalah upaya pencegahan peningkatan penularan covid-19 selama perjalanan, khususnya berkaitan dengan mudik Ramadan dan lebaran.
“Karena kita sadari dengan dibolehkannya kembali pelaksanaan mudik ini, jumlah orang yang akan melakukan perjalanan tentu sangat banyak,”ujarnya.