Kedapatan Bawa Sabu, 2 Pemuda Diringkus Satnarkoba Polres Bengkayang
Atas penangkapan ini, Kasat Narkoba Polres Bengkayang IPTU Maju K. Siregar mengungkap bahwa penangkapan tersebut dalam rangka Operasi Pekat-2022 yang
Penulis: Zulfikri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Satuan Narkoba Polres Bengkayang, Polda Kalbar, meringkus dua pemuda berinisial HG (20) dan NR (25) warga Kota Singkawang karena kedapatan membawa narkotika jenis Sabu.
Kedua pemuda ini diamankan pihak kepolisian, di Jalan Gereja Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang pada hari Rabu 6 April 2022 pukul 07:30 WIB
Atas penangkapan ini, Kasat Narkoba Polres Bengkayang IPTU Maju K. Siregar mengungkap bahwa penangkapan tersebut dalam rangka Operasi Pekat-2022 yang sedang digelar oleh Polres Bengkayang.
• Terima Silaturahmi LPP TVRI Kalbar, Bupati Darwis Sampaikan Potensi Kabupaten Bengkayang
“Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat, ada peredaran Narkoba di Kecamatan Bengkayang. Kemudian Anggota Satuan Resnarkoba Polres Bengkayang melakukan Penyelidikan dan menangkap kedua pelaku," ujarnya, Jumat 8 April 2022.
Atas penangkapan terhadap kedua pelaku ini, selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan serta pakaian para pelaku yang disaksikan oleh dua orang saksi ditemukan barang bukti Narkoba.
“Dari pengeledan terhadap kedua pelaku, ditemukan 1 plastik klip yang berisikan 1 plastik klip berisikan serbuk Kristal yang diduga sabu dan 1 plastik klip yang berisikan 3 plastik klip. Jadi total sebanyak 4 paket dengan Berat Bruto: 2,40 gr dan sejumlah plastik klip kosong," terang IPTU Maju.
Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti antara lain HP, kotak rokok dan kartu tanda penduduk pelaku.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Polres Bengkayang untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap Kasat Narkoba Polres Bengkayang ini. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Bengkayang]