Mengenali Ketentuan Membayar Fidyah Bagi yang Tidak Berpuasa, Berikut Kriterianya

Begitu sebaliknya, apabila dengan berpuasa dapat memberatkan atau membahayakan baginya, maka cukup mengganti dengan membayar fidyah.

Penulis: Ramadhan | Editor: Jamadin
Dok. Susanto
Ketua DPW LDII Kalbar, Susanto. 

Penjelasan orang sakit parah ialah diidentikkan dengan kondisi seseorang yang mengalami sakit berkepanjangan dan harapan sembuh sedikit atau tidak diketahui kapan sembuhnya.

Berbeda dengan orang sakit yang memiliki harapan sembuh cukup besar atau bisa diprediksi waktu sembuhnya, maka diperbolehkan meninggalkan puasa (tidak berpuasa) di bulan Ramadan, melainkan wajib mengganti puasa di bulan-bulan lain. Dengan pengertian tidak boleh mengganti hutang puasa dengan membayar fidyah.

Hal yang sama juga berlaku untuk wanita hamil dan ibu menyusui, karena kuatir atas kesehatan janin dan bayinya, tetap diperbolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadan. Namun ketentuan untuk membayar fidyah tidak berlaku.

Beberapa pendapat ulama menjelaskan, bagi wanita hamil atau menyusui seiring dengan perkembangan teknologi pangan dan nutrisi bisa memaksimalkan asupan gizi dan vitamin diwaktu-waktu tertentu saat akan menjalankan puasa.

Inilah yang menjadi dasar pertimbangan para sebagian ulama mengambil hujjah atau hukum agar wanita hamil dan menyusui apabila meninggalkan puasa ramadan untuk membayar puasa di bulan lain.

Adapun waktu membayar fidyah dapat diserahkan kepada orang miskin pada saat bulan Ramadan atau di luar bulan Ramadan, namun ada saran sebelum datangnya Hari Raya Idul Fitri.

Jumlah yang mesti dibayar menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i sebesar 1  mud gandum atau sekitar 0,75 kg.

Sedangkan Imam Hanafi, fidyah yang mesti dibayarkan sebanyak 2  mud atau sekitar 1,5 kg makanan pokok dan dalam perkembangannya ada pendapat ulama yang menyatakan besar fidyah dapat dikonversikan dengan rupiah, dengan mempertimbangkan kondisi wilayah setempat. Semoga bermanfaat.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved