Mengenali Ketentuan Membayar Fidyah Bagi yang Tidak Berpuasa, Berikut Kriterianya

Begitu sebaliknya, apabila dengan berpuasa dapat memberatkan atau membahayakan baginya, maka cukup mengganti dengan membayar fidyah.

Penulis: Ramadhan | Editor: Jamadin
Dok. Susanto
Ketua DPW LDII Kalbar, Susanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Susanto, memberikan tanggapannya tantangan 'Mengenali Ketentuan Membayar Fidyah Bagi yang Tidak Berpuasa'. Seperti ini bahasannya.

Menjalankan puasa Ramadan adalah hukumnya wajib, namun Allah Maha Bijaksana dengan memberikan kelonggaran bagi umatnya untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan kemampuannya.

Disinilah Islam agama yang sangat memperhatikan faktor kemanusiaan. Orang bisa jatuh sakit, atau alasan yang urgen sehingga memaksa melakukan perjalanan yang cukup jauh dan lain sebagainya.

Sebagaimana Firman Allah “Maka bertaqwalah kalian kepada Allah sesuai dengan kemampuanmu” (QS At-Taghabun ayat 16), dan QS Al Baqarah ayat 286 yang artinya “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya”.

Cara Bayar Fidyah Ramadhan 2022

Begitu juga dalam menjalankan puasa Ramadan, jika ada udzur (halangan) maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa dengan catatan mengganti atau membayar puasa di bulan selain Ramadan atau membayar fidyah.

Ketentuan ini diatur dalam firman Allah yang berbunyi "Maka barang siapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa) maka wajib mengganti sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari lain selain Ramadan, dan bagi yang berat menjalankannya wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin” (QS Al-Baqarah 184).

Pemberian ruhsoh (kemurahan) juga berlaku bagi wanita hamil atau menyusui yang dikuatirkan akan menggangu kesehatan janin yang dikandungnya atau mengganggu kesehatan bayinya.

Dalam sebuah riwayat diterangkan “Sesungguhnya Allah azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa bagi musafir, perempuan hamil dan perempuan menyusui” (HR Ahmad).

Ketentuan mengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dengan cara membayar fidyah tidak berlaku kepada setiap orang, namun hanya diperbolehkan kepada orang yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

1. Orang tua lanjut usia (lansia)

Banyak pendapat yang menjelaskan kriteria seseorang termasuk kelompok umur lansia.

Namun banyak ulama juga mengambil pendapat bahwa seseorang dikategorikan lansia, saat memasuki usia 60 tahun ke atas.

Ketentuan kelompok umur ini juga tidak absolut, artinya apabila sudah umur diatas 60 tahun tetapi masih kuat dan mampu menjalankan puasa serta tidak membahayakan dirinya maka lebih baik tetap menjalankan puasa.

Begitu sebaliknya, apabila dengan berpuasa dapat memberatkan atau membahayakan baginya, maka cukup mengganti dengan membayar fidyah.

2. Orang Sakit Parah.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved