Cek Syarat dan Kriteria Baru Pekerja Dapat Subsidi Gaji BSU Bulan April 2022 dari Menteri Ida
Cek Syarat dan Kriteria baru penerima program Bantuan Subsidi Upah ( BSU) yang diungkap Menteri Ida Fauziyah.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Cek Syarat dan Kriteria baru penerima program Bantuan Subsidi Upah ( BSU) yang diungkap Menteri Ida Fauziyah.
Pemerintah berencana melanjutakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 dengan nominal Rp 8,8 triliun untuk 8,8 juta pekerja.
Adapun besaran yang diterima para pekerja adalah Rp 1 juta kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Saat ini pemerintah tengah menggodok terkait mekanisme dan kriteria penerima BSU tahun 2022.
Subsidi Gaji dijadwalkan akan meluncur pada April 2022.
• Tanggal Cair Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bulan April 2022 Program Lanjutan BSU dari Presiden Jokowi
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) juga saat ini tengah menyiapkan regulasi teknis dan merevisi anggaran bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp 8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp 1 juta.
Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Rabu 6 April 2022.
Adapun syarat dan kriteria yang ditetapkan selain pendapatan bulanan yang diterima di bawah Rp 3,5 juta, pekerja juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kenagakerjaan (BP Jamsostek).
Nantinya penyaluran subsidi gaji 2022 akan dilakukan oleh Himbara.
"Yang tidak kalah penting adalah mereview data calon penerima BSU 2022 bersama BPJS Ketenagakerjaan, dan berkoordinasi dengan pihak Himbara selaku bank penyalur," ujarnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, BSU 2022 yang akan digelontorkan ini, merupakan lanjutan dari program serupa yang sempat diberikan selama pandemi Covid-19.
• Teristimewa! Hanya Penumpang Booster Bebas Syarat Tes Covid Aturan Naik Pesawat Mudik Lebaran 2022
Program tersebut akan dilakukan melalui mekanisme atau skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).
Seperti diketahui, tahun 2020 sampai dengan tahun 2021, pemerintah memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengungkapkan, selain BSU 2022, Kemenaker juga tengah mengejar penyelesaian aturan terkait Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan–pelan, satu–satu kita selesaikan,” tegas dia.
(*)